Didik Demokrat Teken Surat Penangguhan Penahanan Luthfi - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 12 Desember 2019

Didik Demokrat Teken Surat Penangguhan Penahanan Luthfi

Didik Demokrat Teken Surat Penangguhan Penahanan Luthfi

Didik Demokrat Teken Surat Penangguhan Penahanan Luthfi
CMBC Indonesia -  Dede Luthfi Alfiandi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/12). Dede merupakan pemuda  20 tahun yang viral saat demo di DPR lantaran membawa bendera merah putih.

Dede merupakan demonstran yang dianggap sebagai provokator saat para siswa STM menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan pada 30 September lalu.

Dia didakwa dengan pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP


Dalam persidangan, Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto memberi dukungan pada Luthfi. Anggota Komisi III DPR itu menandatangani surat penangguhan penahanan untuk Luthfi Alfiandi.

“Mas @DidikMukrianto dari Komisi III F-PD menandatangani surat penangguhan penahanan. Semoga dikabulkan mejelis hakim,” ujar politisi Demokrat Panca Cipta Laksmana dalam akun Twitter pribadi.

Panca sendiri turut hadir dalam persidangan. Dia datang besama dengan politisi Demokrat Adamsyah Wahab dan Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule.

Adapun pasal 170 KUHP yang didakwakan kepada Luthfi  mengatur orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hukuman ditambah jadi tujuh tahun jika mengakibatkan luka pada korban, sembilan tahun jika luka berat, dan sebelas tahun jika meninggal dunia.

Sementara pasal 212 KUHP mengatakan orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 4.500.

Pasal 214 KUHP mengatur orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun.Jika mengakibatkan luka maka hukuman bertambah jadi delapan tahun enam bulan. Sedang jika luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian hukuman jadi dua belas tahun.

Sedang pasal 218 KUHP berisi ancaman penjara empat bulan dua minggu bagi orang yang tak mengindahkan peringatan aparat keamanan. (Rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved