Panglima Militer Myanmar Diganjar Sanksi AS Atas Genosida Rohingya - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 11 Desember 2019

Panglima Militer Myanmar Diganjar Sanksi AS Atas Genosida Rohingya

Panglima Militer Myanmar Diganjar Sanksi AS Atas Genosida Rohingya

Panglima Militer Myanmar Diganjar Sanksi AS Atas Genosida Rohingya
CMBC Indonesia - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi untuk empat pemimpin militer Myanmar, termasuk panglima Min Aung Hlaing, atas pelanggaran hak asasi terhadap Rohingya. Tentara Myanmar di bawah Min dituduh melakukan genosida terhadap Rohingya dan etnis minoritas lainnya.

Diberitakan Reuters, sanksi dijatuhkan pada Selasa (10/12) terhadap Min dan wakilnya Soe Win. Dua pejabat militer lainnya yang disanksi adalah pemimpin divisi elite militer yang menyerang desa-desa Rohingya. Sebelumnya keempat petinggi militer itu telah dilarang masuk AS.

Ini adalah langkah paling tegas dari AS terhadap Myanmar. Setelah dimasukkan daftar sanksi, Kementerian Keuangan AS akan membekukan seluruh aset mereka di negara tersebut. Tidak diketahui apakah empat petinggi militer Myanmar itu punya harta di Amerika.

Sanksi dijatuhkan berdasarkan Undang-undang Magnitsky yang mengincar para pelaku pelanggaran HAM serius dan korupsi.

Kemenkeu AS dalam pernyataannya mengatakan, militer Myanmar di bawah Min Aung Hlaing telah melakukan pelanggaran HAM serius. Kekerasan terhadap Rohingya menyebabkan 750 ribu etnis minoritas Muslim tersebut mengungsi ke Bangladesh sejak 2017.

"Anggota kelompok etnis minoritas dibunuh atau dilukai oleh tembakan, seringkali ketika mereka berusaha kabur, atau dibunuh tentara dengan senjata pisau besar, yang lainnya dibakar hingga tewas di dalam rumah mereka sendiri," ujar Kemenkeu AS.

Sanksi ini dijatuhkan di tengah pengadilan atas Myanmar di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, atas gugatan Gambia. Dalam pengadilan tersebut, Aung San Suu Kyi memimpin langsung delegasi Myanmar. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved