Skandal Jiwasraya, 3 Sekretaris Benny Tjokro Dipanggil Kejagung - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 04 Februari 2020

Skandal Jiwasraya, 3 Sekretaris Benny Tjokro Dipanggil Kejagung

Skandal Jiwasraya, 3 Sekretaris Benny Tjokro Dipanggil Kejagung

Skandal Jiwasraya, 3 Sekretaris Benny Tjokro Dipanggil Kejagung
CMBC Indonesia - Tiga orang sekretaris Benny Tjokrosaputro diminta menghadap penyidik pidana khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung). Benny merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Saksi yang dipanggil hari ini Jani Irenawati dan Mariatna sebagai sekretaris pribadi Benny Tjokrosaputro (dan) sekretaris PT Hanson International (atas nama) Jumiah," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).

Diketahui bila Jumiah dan Jani sebelumnya dipanggil pada Jumat, 17 Januari lalu. Selain itu ada pula saksi lain yang dipanggil untuk hari ini yaitu mantan pengacara Jiwasraya atas nama Irfan Melayu dan Direktur Independen PT Armadian Karyata bernama Devi Henita.

Dalam kasus ini Benny tidak sendiri menyandang status tersangka. Selain Benny, ada 4 tersangka lainnya yaitu Hendrisman Rahim sebagai mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo sebagai mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan sebagai mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).

Sangkaan pasal pada para tersangka belum disampaikan jelas oleh Kejagung selama ini. Terakhir pada Rabu (22/1) kemarin Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Andriansyah hanya menyampaikan bila para pihak dari Jiwasraya itu melakukan penempatan saham dengan cara melawan hukum.

"Peran ada. Kan jelas kalau AJS (Asuransi Jiwasraya) membeli saham dengan cara melawan hukum. Ini kelompok AJS yang melakukan perlawanan hukum, melakukan investasi ke saham yang tidak liquid. Dengan peristiwa itu menimbulkan kerugian," kata Febrie.

"Siapa yang menikmati? Kan sudah tahu ada pihak swasta BT (Benny Tjokrosaputro) dan HH (Heru Hidayat). Ini kan prosesnya berkembang sesuai alat bukti," imbuh Febrie.

Sejauh ini pula Kejagung sudah melakukan sejumlah penyitaan berkaitan dengan kasus ini. Namun penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara belum disampaikan ke publik.

Di sisi lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah buka-bukaan mengenai dugaan kesalahan investasi yang dilakukan Jiwasraya. BPK menyebut kesalahan investasi pada saham berkualitas rendah dan reksadana itu menyebabkan Jiwasraya mengalami rugi lebih dari Rp 10 triliun.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved