Wanita Terjerat Kasus Mahasiswi Digilir Berstatus Saksi, Ini Kata Polisi - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 23 September 2020

Wanita Terjerat Kasus Mahasiswi Digilir Berstatus Saksi, Ini Kata Polisi

Wanita Terjerat Kasus Mahasiswi Digilir Berstatus Saksi, Ini Kata Polisi

Wanita Terjerat Kasus Mahasiswi Digilir Berstatus Saksi, Ini Kata Polisi
CMBC Indonesia - Setelah diperiksa polisi secara intensif, SN (21), masih berstatus sebagai saksi. SN adalah wanita yang ikut diamankan terkait kasus pemerkosaan bergilir mahasiswi berinisial EA (23).
Polisi menyebut SN hanya memapah EA yang tengah mabuk masuk ke kamar 101 di hotel tempat pemerkosaan terjadi.

"Perempuan yang berinisial SN ini memapah korban masuk ke dalam (kamar 101). Namun dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara untuk saat ini yang kami tetapkan sebagai tersangka 3 orang, sementara si SN kami tetapkan sebagai saksi dulu," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman di kantornya, Jalan Pengayoman, Makassar, Selasa (22/9/2020).


Pemerkosaan terjadi di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Sabtu (19/9) lalu. Iptu Iqbal mengungkapkan, saat EA diperkosa oleh 3 pria di kamar 101, wanita SN yang mengajak EA ke hotel tersebut tengah berada di kamar 103 bersama salah satu pria lainnya yang juga menjadi saksi.

"SN ini di kamar 103 bersama salah satu saksi, bukan di TKP (kamar 101)," katanya.

Iptu Iqbal juga menegaskan polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Intinya penyidikan tidak selesai ini hari saja. Tetap berkembang," tuturnya.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah SN mengetahui peristiwa pemerkosaan EA oleh 3 pria, Ipu Iqbal menyebut jika para pelaku berinisiatif melakukan aksinya sendiri.

"Mereka berinisiatif sendiri, kalau dari hasil keterangan berinisiatif sendiri. Ya artinya mereka gantian," imbuhnya.

Sebelumnya dalam prarekonstruksi yang dilakukan polisi pada Senin (21/9) lalu, tampak SN yang satu mobil dengan korban EA tiba di parkiran hotel. EA yang dalam kondisi mabuk tampak dipapah oleh SN untuk masuk ke dalam kamar 101.

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengungkapkan, SN merupakan pihak yang mengajak EA untuk tidur di hotel tersebut usai berkunjung ke tempat hiburan malam. "Dia (SN) yang mengajak (korban EA)," kata Kompol Jamal di kantornya.

Kompol Jamal mengatakan korban datang ke tempat hiburan malam awalnya ditemani seorang rekan prianya. Rekan pria itu sempat hendak mengantar korban pulang. Namun, karena bujukan SN, korban tak jadi diantar pulang hingga berujung diantar ke hotel.

"Dia (SN) yang meyakinkan kepada korban kalau memang akan dibawa ke rumah, namun ternyata dibawa ke hotel," terangnya.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved