Divonis 1,5 Tahun Kasus Narkotika, Ditjen Pemasyarakatan Sebut Richard Muljadi Tidak Dipenjara - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2020

Divonis 1,5 Tahun Kasus Narkotika, Ditjen Pemasyarakatan Sebut Richard Muljadi Tidak Dipenjara

Divonis 1,5 Tahun Kasus Narkotika, Ditjen Pemasyarakatan Sebut Richard Muljadi Tidak Dipenjara

Divonis 1,5 Tahun Kasus Narkotika, Ditjen Pemasyarakatan Sebut Richard Muljadi Tidak Dipenjara


CMBC Indonesia - Seorang pria mirip terpidana kasus kokain, Richard Muljadi terlihat tengah joging di Bali. Sosok pria ini kemudian viral di media sosial (medsos).

Warganet pun menyoroti pria mirip Richard Muljadi yang lari bersama dua pria lainnya itu dikawal mobil Patroli Jalan Raya (PJR) saat joging. Mereka juga menyoroti ketiga pria yang ikut membawa anjing warna putih saat dikawal polisi. Di belakang mereka ada satu mobil putih yang ikut melakukan pengawalan.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tak punya wewenang vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Richard. Pada tahun lalu Richard divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain dan divonis pidana 1,5 tahun bui. Hakim memerintahkan pidana lebih dulu dilakukan dengan rehabilitasi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang karena hakim memutuskan Richard harus menjalani rehabilitasi. "Yang bersangkutan diputus rehab, tidak ada di kami," kata Rika lewat pesan singkat, dikutip dari detikcom, Sabtu (17/10/2020).

Pada Februari 2019, hakim membacakan vonis, "Menjatuhkan pidana atas nama Richard Muljadi dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan dari pidana yang sudah dijalankan," ucap ketua majelis hakim Krisnugroho saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2019).

Richard direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Majelis hakim menyatakan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Achmad Guntur saat itu mengatakan pidana lebih dulu dilakukan dengan rehabilitasi adalah dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

"Diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi sampai sembuh. Berapa lama dia sembuh, dokter yang tahu," ujarnya saat itu.

Setelah itu, jika RSKO telah menyatakan Richard sembuh dari ketergantungan sebelum masa pidana selesai, maka dia harus menjalani hukuman penjara. Masa rehabilitasi dihitung seperti masa menjalani tahanan. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved