Jejak Kasus Suap Nurhadi: Pernah Buron hingga Divonis 6 Tahun Bui - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 11 Maret 2021

Jejak Kasus Suap Nurhadi: Pernah Buron hingga Divonis 6 Tahun Bui

Jejak Kasus Suap Nurhadi: Pernah Buron hingga Divonis 6 Tahun Bui

Jejak Kasus Suap Nurhadi: Pernah Buron hingga Divonis 6 Tahun Bui


CMBC Indonesia -Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah menjalani vonis dalam kasus uang suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK). Nurhadi divonis hukuman 6 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Nurhadi sempat menjadi buronan KPK selama berbulan-bulan. Dia akhirnya tertangkap ketika orang suruhannya menukar uang di money changer di Jakarta. Nurhadi pun ditahan dan menjalani sidang.

Berikut jejak Nurhadi jadi tersangka hingga diburu KPK akhirnya diadili:

Jabat Sekretaris MA

Nuhadi terakhir menjabat Sekretaris MA mulai tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016. Sebelumnya, ia merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

Souvenir Pernikahan Anak iPod

Nurhadi menggelar pernikahan anaknya dengan Rezky yang sangat mewah di Hotel Mulia, Senayan. Ribuan orang datang. Yang mengagetkan, para tamu undangan mendapatkan souvenir iPod. Nurhadi tidak menerima sumbangan/amplop dalam resepsi pernikahan.

Mundur dari Sekretaris MA

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menyelidiki Nurhadi pada 22 Juli 2016. Di tengah pusaran itu, Nurhadi akhirnya mengundurkan diri. Pengunduran diri Nurhadi disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016. Nurhadi efektif mengundurkan diri pada 1 Agustus 2016.


Tersangka Suap-Gratifikasi Rp 46 M

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Ia menjadi tersangka bersama mantunya, Rezky Herbiyono.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin 16 Desember 2019.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut.

Buronan KPK 4 Bulan

Nurhadi masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK menetapkan Nurhadi sebagai buron.

Hal ini disampaikan Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis 13 Februari 2020.

Selain Nurhadi, KPK memasukkan dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai DPO.

KPK terus mencari keberadaan Nurhadi dkk. KPK mengimbau masyarakat membantu menemukan tersangka Nurhadi cs. Menurutnya, masyarakat bisa menghubungi call center KPK bila mengetahui keberadaan Nurhadi cs.

Sembunyi di Apartemen Mewah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan Haris Azhar masing-masing memiliki informasi keberadaan Nurhadi di Jakarta. Boyamin mengaku mendapat informasi Nurhadi di apartemen mewah di Jakarta berdasarkan sayembara yang dibuatnya. Sang informan juga mengetahui kekayaan Nurhadi yang fantastis. Dari mobil Ferrari hingga rumah baru di kawasan Patal Senayan.

Senada dengan Boyamin, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengaku mendengarkan bisik-bisik informasi keberadaan Nurhadi di apartemen mewah di Jakarta dan diberikan penjagaan yang ketat. Dia pun meyakini KPK pasti sudah mendengar informasi itu.

Pindah-pindah Masjid

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta KPK 'memamerkan' keduanya jika berhasil menangkap. Awalnya Neta menyinggung keberadaan Nurhadi yang menurutnya sempat terlacak di sejumlah masjid. IPW, sebut Neta, berharap Nurhadi bisa diringkus sebelum Lebaran 2020.

"Mantan Sekjen Mahkamah Agung, Nurhadi, sempat terlacak lima kali saat melakukan salat duha. Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap. Sumber IPW menyebutkan, KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi," kata Neta dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2020).

"Mantan Sekjen MA itu selalu berpindah-pindah masjid saat melakukan salat duha. Setidaknya sudah ada lima masjid yang terus dipantau. Sumber itu optimis Nurhadi bakal segera tertangkap. IPW berharap Nurhadi bisa tertangkap menjelang Lebaran, sehingga bisa menjadi hadiah Idul Fitri dari KPK buat masyarakat," imbuhnya.

Tukar Uang Rp 3 Miliar dalam Sepekan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan orang suruhan buron KPK Nurhadi menukar uang di money changer di Jakarta. Dalam sepekan, Nurhadi menukar uang hingga Rp 3 miliar.

"Awal minggu ini saya mendapat informasi teranyar yang diterima terkait jejak-jejak keberadaan Nurhadi berupa tempat menukarkan uang asing ke rupiah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Minggu (10/5/2020).

Ada dua tempat money changer di Jakarta yang biasa digunakan oleh Nurhadi untuk menukarkan uang dolar miliknya. Yaitu di daerah Cikini dan Mampang.

Masih menurut Boyamin, yang melakukan penukaran bukan Nurhadi. Biasanya menantunya, Rezky Herbiyono (DPO KPK juga, red), atau karyawan kepercayaannya.

"Saya sudah menyampaikan informasi ini ke KPK secara detail termasuk nama tempat money changer-nya termasuk lokasi maps-nya. Saya berharap setidaknya KPK bisa melacak jejak-jejak keberadaan NH dari transaksi tersebut dan segera bisa melakukan penangkapan," ucap Boyamin.


KPK Geledah 13 Rumah

KPK telah menggeledah 13 rumah sebelum menangkap Nurhadi. KPK mengatakan 13 rumah itu disebut milik Nurhadi.

"Sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan. KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Hingga akhirnya KPK menemukan Nurhadi di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Nurhadi ditangkap di rumah itu bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE).

"KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara," katanya.

Selain itu, Ghufron menyebut sempat ada drama buka paksa saat menangkap Nurhadi. Saat itu, kata Ghufron, KPK juga sudah memanggil ketua RT setempat untuk melakukan buka paksa, lantaran pintu tidak kunjung dibuka saat tim KPK datang untuk menangkap Nurhadi.

Kronologi Penangkapan Nurhadi

Nurhadi ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Hari Senin, tanggal 1 Juni 2020, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Berikut kronologi penangkapan Nurhadi dan Rezky yang dijelaskan Nurul Ghufron:

Februari 2020
KPK menetapkan status DPO terhadap tersangka NHD, RHE, dan HS. Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap orang dalam DPO, antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat, baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.

1 Juni 2020
Pukul 18.00 WIB
Tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka yang berstatus DPO tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke Jl Simprug Golf 17 No 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian NHD dan RHE.

Pukul 21.30
-Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.
-Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah, tapi tidak dihiraukan. Kemudian penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
-Penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya.
-Selanjutnya kedua tersebut tersebut di bawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan.

Nurhadi Dipamerkan KPK

Nurhadi ditampilkan oleh KPK di ruang konferensi pers, gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020). Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, memakai rompi tahanan KPK dan menghadap ke arah tembok.

Nurhadi dan Rezky dipajang kurang-lebih 5 menit untuk dokumentasi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan alasan kenapa Nurhadi dan Rezky tidak dipajang hingga akhir.

"Perlu kami jelaskan dulu, kenapa para pihak yang kami tangkap itu kami kembalikan ke tempatnya, karena memang proses pemeriksaan masih berlangsung. Yang penting kami telah publikasi dan yang bersangkutan telah berada di KPK. Ini paling penting yang bersangkutan dihadirkan karena pemeriksaan masih berlangsung. Jadi kami kembalikan ke pemeriksaan," kata Ghufron.

Nurhadi Ditahan di Gedung 'C1' KPK

Penahanan Nurhadi dan Rezky berlangsung 20 hari sejak hari ini di gedung C1 KPK.

"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Penahanan dilakukan untuk pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. Sebelum ditahan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi.

"Setelah pemeriksaan, penyidik KPK melakukan penahanan di rutan terhadap 2 tersangka tersebut yaitu NHD dan RHE sebagai pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016," ucap Ghufron.

Berkas Nurhadi Dilimpahkan ke Meja Hijau

Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi ke pengadilan. Dengan begitu, Nurhadi segera diadili di depan 'meja hijau'.

"Hari ini, Rabu, 14 Oktober 2020, tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

"Penahanan (Nurhadi dan Rezky) selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim," imbuh Ali.

Sidang Perdana Nurhadi Digelar 22 Oktober


Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi. Sidang perdana akan digelar 22 Oktober 2020.

"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim, Kamis, 22 Oktober 2020," ujar pejabat Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).


Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 83 Miliar

Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

"Bahwa terdakwa I Nurhadi selaku pegawai negara atau penyelenggara negara yaitu selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI Tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 bersama-sama dengan terdakwa II Rezky Herbiyono telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan dakwaan.

Jaksa mengatakan suap itu diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hendra dalam mengurus perkara. Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

"Para terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan untuk menggerakkan para terdakwa agar mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berkat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4,3 Kelurahan Marunda Jakarta Utara dan gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu sebagai penyelenggara negara," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan ada dua perkara Hiendra yang ditangani oleh Nurhadi dan menantunya yakni pengurusan sewa depo container dan gugatan antara Hiendra melawan seseorang bernama Azhar Umar.

Kasus ini berawal pada 2014 saat itu Hiendra selaku Direktur PT MIT memiliki masalah hukum dengan PT KBN di PN Jakarta Utara hingga tingkat kasasi di MA serta melawan gugatan Azhar Umar. Dari sinilah, Nurhadi dan Rezky membantu Hiendra.

Awalnya Hiendra menunjuk seorang pengacara bernama Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi untuk mengajukan PK ke MA terkait penangguhan eksekusi putusan PN Jakarta Utara terkait gugatan Hiendra terhadap PT KBN. Namun, tak lama Hiendra mencabut kuasa Rahmat dan malah meminta bantuan Rezky padahal diketahui Rezky bukan seorang pengacara.

Sejak saat ini Nurhadi dan Rezky membantu Hiendra mengupayakan penundaan eksekusi putusan PN Jakut itu, dan berhasil PN Jakut akhirnya menangguhkan sementara isi putusan MA sampai adanya putusan PK.

"Terdakwa I dan terdakwa II mengupayakan penundaan eksekusi dimaksud sehingga pada 26 November 2014 Ketua PN Jakut mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya menangguhkan sementara isi putusan MA tanggal 25 Agustus 2013 sampai dengan adanya putusan PK dan perkara diputus oleh PN Jakut," ucap jaksa.

Sebagai tanda jadi karena sudah dibantu, Rezky melalui Calvin Pratama membuat perjanjian dengan Hiendra, isinya Hiendra diharuskan memberi fee pengurusan administrasi terkait dengan penggunaan lahan depo container sesar Rp 15 miliar kepada Rezky melalui Calvin. Namun, hal itu urung dilakukan karena Hiendra tidak memiliki dana sebesar itu.

Hal itu tidak meruntuhkan niat Rezky mendapat uang dari Hiendra, kemudian Rezky memperkenalkan Hiendra ke Iwan Cendekia Liman dengan iming-iming kalau Iwan ini bisa membantu Hiendra memenangkan perkara ini. Akhirnya Hiendra menyetujui dan mempergunakan Iwan untuk membantu perkaranya, dari sinilah Rezky mendapat uang Rp 400 juta sebagai uang muka.

Singkat cerita, pada Juni 2015 Rezky kembali meminta uang ke Hiendra kali ini melalui Iwan sebesar Rp 10 miliar dengan alasan untuk mengurus perkara PT MIT. Rezky juga mengatakan saat ini perkara PT MIT vs PT KBN sudah ditangani oleh Nurhadi.

"Pada saat itu terdakwa II menyampaikan ke Iwan Cendekia Liman bahwa perkara tersebut sedang di-handle oleh terdakwa I. Selain itu, terdakwa II menyampaikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan kepada Iwan dari dana yang didapatkan terdakwa II yang bersumber dari pembayaran ganti rugi PT KBN Kepada PT MIT sejumlah Rp 81.778.334.554 (Rp 81,7 miliar)," ungkap jaksa.

Walaupun Rezky mengatakan perkara sudah diurusi Nurhadi, tapi PN Jakarta Utara dalam putusannya menolak gugatan PT MIT sehingga PT MIT banding ke PT DKI Jakarta, begitu upaya hukum PK juga ditolak. Namun, Nurhadi dan Rezky kembali meyakinkan Hiendra kalau mereka berdua bisa menangani perkara itu.

"Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2015 Iwan Cendekia Liman mentransfer uang sejumlah Rp 10 miliar yang dipinjam terdakwa II untuk melakukan pengurusan perkara PT MIT melalui rekening Bank OCBC NISP Surabaya. Setelah menerima uang itu, terdakwa II menyerahkan 3 lembar cek senilai Rp 30 miliar atas nama terdakwa II kepada Iwan Cendekia sebagai jaminan," katanya.

"Pada Juni 2015 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terdakwa II menyampaikan ke Iwan bahwa perkara PT MIT sudah ditangani oleh terdakwa I dan dipastikan aman," sambung jaksa.

Terkait pengurusan perkara Hiendra melawan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat, di sini juga ada campur tangan Nurhadi. Hingga akhirnya PN Jakpus menolak gugatan Azhar dan memenangkan Hiendra. Namun di tingkat kasasi, Hiendra kembali mendesak Nurhadi dan Rezky kembali memenangkannya lagi.

"Bahwa atas upaya yang dilakukan terdakwa I dan terdakwa II PN Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Azhar Umar sehingga dilakukan upaya hukum banding, namun Pengadilan Tinggi juga menolak dan menguatkan putusan PN Jakpus, sehingga Azhar kembali melakukan upaya hukum kasasi ke MA, dikarenakan perkara berlanjut Hiendra meminta terdakwa I dan terdakwa II agar memenangkan Hiendra," kata jaksa.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, jaksa juga mengatakan Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000 (Rp 83 miliar).

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000 (Rp 37,2 miliar) dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tegas jaksa.

Jaksa mengungkapkan gratifikasi yang diterima Nurhadi ini diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

"Bahwa dalam melaksanakan tugasnya dan wewenangnya terdakwa I memerintahkan terdakwa II untuk menerima uang dari pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali tersebut secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 diantaranya dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Riadi Waluyo yang diterima dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Rahmat Santoso yang seluruhnya berjumlah 37.287.000.000 (Rp 37,2 miliar)," tutur dia.

Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved