Mahfud: Pemerintah Tak Lindungi KLB Demokrat, tapi Tidak Boleh Bubarkan - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 08 Maret 2021

Mahfud: Pemerintah Tak Lindungi KLB Demokrat, tapi Tidak Boleh Bubarkan

Mahfud: Pemerintah Tak Lindungi KLB Demokrat, tapi Tidak Boleh Bubarkan

Mahfud: Pemerintah Tak Lindungi KLB Demokrat, tapi Tidak Boleh Bubarkan


CMBC Indonesia - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah tak melindungi ataupun mengawal acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Meski tak melindungi, Mahfud menegaskan pemerintah juga tak boleh membubarkan acara itu.

"Kalau saya menyebut hal, kita tidak bisa melarang KLB, karena ini masih ada aja yang menuding KLB itu dikawal, KLB itu dilindungi, nggak ada, nggak ada urusannya. Pemerintah nggak melindungi KLB di Medan, tapi memang tidak boleh membubarkan," ucap Mahfud dalam video yang diterima detikcom, Minggu (7/3/2021).

Mahfud membandingkan hal itu dengan Munaslub PKB yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengatakan Megawati dan SBY juga tak membubarkan acara itu.


"Bukan Pak SBY dan Bu Mega itu memihak. Tapi memang oleh undang-undangnya tidak boleh," ujar Mahfud.

Dia mengatakan undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dia mengatakan UU tersebut juga masih berlaku saat ini.

"Seperti sekarang undang-undangnya sama berlaku, Undang-Undang 9 Tahun 1998," ujar Mahfud.

Sebelumnya, acara yang diklaim sebagai KLB Demokrat digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). Para peserta dalam acara itu menyepakati Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan KLB itu ilegal. Dia menegaskan dia merupakan Ketum Demokrat yang sah.

Mahfud Md juga mengatakan saat ini AHY merupakan Ketum Partai Demokrat yang terdaftar di Kemenkum HAM. Dia mengatakan AD-ART Demokrat yang berlaku merupakan yang diserahkan ke Kemenkum HAM pada 2020.

"Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD-ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD-ART yang terakhir itu adalah AD-ART yang diserahkan tahun 2020, bernomer MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020," ucap Mahfud Md.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved