Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Hadiri Sidang Juliari, Ngapain? - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 29 April 2021

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Hadiri Sidang Juliari, Ngapain?

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Hadiri Sidang Juliari, Ngapain?

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Hadiri Sidang Juliari, Ngapain?


CMBC Indonesia - Sosok Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terlihat dalam ruangan yang akan menggelar sidang mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Apa maksud kedatangan Edi?

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021), Prasetyo Edi duduk di kursi pengunjung yang berada di barisan depan. Edi mengenakan kemeja putih dan jaket hitam serta memakai masker.

Apa maksud kedatangan Prasetyo Edi? Prasetyo mengaku kedatangannya hanya untuk memberi support.


"Pertama, Pak Juliari Batubara teman saya dari masa saya sebagai pembalap sampai hari ini. Saya juga memberi support mental beliau supaya kuat aja sebagai pertemanan," kata Prasetyo Edi.

Prasetyo dan Juliari sama-sama kader PDIP. Prasetyo memastikan kedatangannya bukan menjadi saksi dalam sidang Juliari.

"Sebagai teman lamalah, satu partai di PDI Perjuangan dan dulu sama-sama pembalap, dan beliau menjadi Ketua Umum PP IMI (Ikatan Motor Indonesia)," sebut Prasetyo.

"Bukanlah (bukan jadi saksi sidang)," imbuh dia menjawab pertanyaan apakah kedatangannya untuk menjadi saksi.

Diketahui, dalam sidang hari ini Juliari menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus suap bansos Corona. Hari ini, jaksa memeriksa lima saksi yang semuanya adalah staf di Kemensos, yang juga tim teknis bansos saat itu.

Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020 melalui anak buahnya bernama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa mendakwa Juliari melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved