Ma'ruf Amin: Indeks Demokrasi Indonesia di Bawah Timor Leste - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 28 April 2021

Ma'ruf Amin: Indeks Demokrasi Indonesia di Bawah Timor Leste

Ma'ruf Amin: Indeks Demokrasi Indonesia di Bawah Timor Leste

Ma'ruf Amin: Indeks Demokrasi Indonesia di Bawah Timor Leste

CMBC Indonesia - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan indeks demokrasi Indonesia berada di bawah Timor Leste. Merujuk data indeks demokrasi yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU) pada 2019 dan 2020, Indonesia masih berada di posisi 64 dunia.

"Posisi Indonesia di lingkungan Asia Tenggara berada di peringkat empat, di bawah Malaysia, Timor Leste, dan Filipina," kata Ma'ruf dalam acara HUT Otonomi Daerah tahun 2021 dalam kanal YouTube Kemendagri, Senin (26/4).

Ma'ruf mengungkap data tersebut untuk melihat kinerja dan perjalanan otonomi daerah Indonesia selama 25 tahun ini. Ia juga turut membeberkan data-data lain untuk mengukur kinerja otonomi daerah.

Salah satunya menyinggung laporan indeks pembangunan manusia yang dirilis UNDP. Dalam laporan itu, Indonesia berada di peringkat 107 dengan skor 71,8 atau masih di bawah Malaysia dan Thailand.

Ma'ruf juga membeberkan indeks persepsi korupsi (IPK) yang dirilis oleh Transparency International. Skor IPK Indonesia turun menjadi 37 pada 2020.

"Posisi IPK Indonesia berada di bawah Singapura dengan peringkat 3 dengan skor 85, Brunei peringkat 35 dengan skor 60 dan Malaysia peringkat 57 dengan skor 51," ujarnya.

Melihat hal tersebut, Ma'ruf mengusulkan beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Salah satunya, ia mengusulkan agar penguatan otonomi daerah dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi tegas.

"Sinergi antara binwas (pembinaan dan pengawasan) umum oleh Kemendagri dengan binwas teknis oleh kementerian sektoral akan memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.

Tak hanya itu, Ma'ruf juga meminta agar daerah konsisten dalam menerapkan implementasi deregulasi kebijakan. Terlebih lagi, saat ini telah terbit UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia lantas meminta agar penyesuaian produk hukum di daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

"Serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum," katanya. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved