Rentetan Ulah Memalukan di Internal KPK, Dewas Ngapain Aja? - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 26 April 2021

Rentetan Ulah Memalukan di Internal KPK, Dewas Ngapain Aja?

Rentetan Ulah Memalukan di Internal KPK, Dewas Ngapain Aja?

Rentetan Ulah Memalukan di Internal KPK, Dewas Ngapain Aja?


CMBC Indonesia - Peran Dewan Pengawas (Dewas) yang merupakan organ baru di tubuh KPK sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi yang dipenuhi kontroversi dipertanyakan.

 Sebab, dalam waktu yang berdekatan terungkap ulah oknum di internal KPK.

Awalnya terungkap adanya seorang pegawai KPK berinisial IGAS yang mencuri dan menggadaikan barang bukti berupa emas batangan. Uang hasil penggadaian sebagian emas batangan itu digunakan IGAS untuk membayar utang terkait bisnis tukar-menukar valuta asing atau foreign exchange alias forex.

Untuk IGAS sendiri Dewas telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu IGAS juga dilaporkan ke kepolisian tapi kabar terakhir menyebutkan status yang bersangkutan masih sebagai saksi.


Insiden lain yang muncul yaitu perihal seorang penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju yang diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Transaksi haram itu bertujuan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang membelit Syahrial di KPK.

AKP Robin pun ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Perbuatan AKP Robin juga diteruskan ke Dewas KPK untuk diadili secara etik tetapi sejauh ini belum ada putusan apapun.

Selain itu masih ada sejumlah hal lain yang membuat kinerja Dewas disorot seperti bocornya info penggeledahan perkara yang ditangani KPK di Kalimantan Selatan (Kalsel). Padahal, izin penggeledahan untuk KPK saat ini bersumber dari Dewas KPK sebagaimana amanat UU KPK yang baru.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan hal serupa. Dia mendesak Dewas untuk bergerak aktif agar kejadian-kejadian serupa tidak lagi terulang.

"Selama satu tahun terakhir, ICW praktis tidak melihat kinerja Dewas. Jika dihitung, ada banyak sekali fenomena ganjil di KPK yang tidak ditindaklanjuti, misal dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK dalam sengkarut OTT UNJ, hilangnya nama-nama politisi dalam dakwaan bansos, dugaan kebocoran informasi saat penggeledahan di Kalimantan Selatan," ucap Kurnia dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).

"Dewan Pengawas harus mengambil momentum penyidik Robin ini untuk membongkar kemungkinan adanya penyidik atau pun pihak lain di internal KPK yang terlibat dalam perkara suap Wali Kota Tanjungbalai atau gratifikasi lainnya," imbuh Kurnia.

Senada, Feri Amsari selaku peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas heran ragam ulah di internal KPK terlepas dari pengawasan Dewas. Dia pun mempertanyakan UU KPK hasil revisi yang katanya akan membuat KPK lebih berintegritas.

"Lembaga Dewas malah tidak bertugas seperti yang digembar-gemborkan ketika UU KPK direvisi," ucap Feri dalam kesempatan terpisah.

"Saya pikir pokok masalahnya adalah KPK sudah dilemahkan dan menganggap KPK bisa dimanfaatkan untuk perbuatan korup terutama oleh aparat-aparat yang memang tidak patut di KPK, jadi secara kebatinan KPK itu sudah dirusak gara-gara komisioner bermasalah dan revisi UU KPK. Inilah akibat dari ulah Presiden Jokowi dan DPR," imbuh Feri.

Dewas memang instrumen baru di KPK dari amanat UU KPK hasil revisi. Total ada 5 orang yang menjadi pimpinannya yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean selaku ketua, dibantu 4 orang anggota yaitu Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono, dan Artidjo Alkostar. Namun pada 28 Februari 2021 Artidjo berpulang dan hingga saat ini belum ada penggantinya.

Dalam UU KPK itu disebutkan dalam Pasal 37B tugas dari Dewas yaitu sebagai berikut:

Pasal 37B

(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Kembali pada pernyataan Kurnia dari ICW. Dia berharap Dewas benar-benar bertugas dengan tegas agar marwah KPK tetap terjaga.

"Jika kali ini Dewas tidak juga bergerak, maka sebaiknya empat orang yang menjadi Anggota Dewas tersebut mengundurkan diri," kata Kurnia.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved