Polisi Tangkap 8 Pelaku Pembakaran Polsek Candipuro, Ada yang Perannya Live FB - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 20 Mei 2021

Polisi Tangkap 8 Pelaku Pembakaran Polsek Candipuro, Ada yang Perannya Live FB

Polisi Tangkap 8 Pelaku Pembakaran Polsek Candipuro, Ada yang Perannya Live FB

Polisi Tangkap 8 Pelaku Pembakaran Polsek Candipuro, Ada yang Perannya Live FB


CMBC Indonesia - Polisi mengungkap peran 8 orang yang diamankan terkait pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Polisi menyebut ada keterlibatan kepala desa mengajak warga mendatangi Polsek Candipuro.

"Delapan orang ini memiliki peran masing-masing, di mana ada di antaranya seorang kepala desa, Desa Beringin Kencana. Dia perannya mengajak warga atau memfasilitasi warga yang jumlahnya puluhan orang mendatangi mapolsek," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Satu dari delapan orang yang ditangkap juga melakukan siaran langsung atau live Facebook detik-detik warga mendatangi Polsek Candipuro hingga perusakan dan pembakaran terjadi. Orang tersebut juga menyebarkan berita terkait kedatangan warga ke Polsek Candipuro melalui WhatsApp Group.

"Ada juga yang berperan menyebarkan kejadian ini di media sosial dengan cara merekam atau live streaming di FB kemudian menyebarkan di WAG. Itu yang sangat mempengaruhi warga-warga sekitar. Ada juga yang melakukan perusakan dengan melemparkan batu," jelas Pandra.

Dia mengatakan kedelapan orang yang diamankan akan ditentukan status hukumnya dalam waktu 1x24 jam setelah ditangkap. "Delapan orang akan segera ditentukan statusnya dalam 1x24 jam, begitu juga untuk penahanannya," imbuh Pandra.

Pandra menjelaskan delapan warga itu bisa dikenai Pasal 170 KUHP karena merusak Polsek Candipuro. Warga yang menyebarkan kejadian melalui medsos juga dapat dikenai UU ITE jika terbukti menyebarkan narasi bohong terkait dengan latar belakang Polsek Candipuro dibakar.

"Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif marathon terhadap 8 orang yang diamankan. Bisa saja mereka dikenakan pasal 170 KUHP," ucap Pandra.

"Dan untuk yang menyebarkan di media sosial, bila terbukti menyebarkan berita bohong maka dapat dikenakan pasal juga," sambung dia.

Sebelumnya, Markas Polsek Candipuro dibakar warga. Polisi mengatakan Polsek Candipuro dibakar warga menjelang tengah malam.

"Benar tadi malam telah terjadi pembakaran di Mapolsek Candipuro. Kejadiannya pukul 23.00 WIB," kata Pandra.

Pandra mengatakan pembakaran dilakukan 20 orang. Mereka diduga melemparkan sesuatu ke area sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang memicu kebakaran.

Pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, diisukan karena warga kecewa terhadap pelayanan polisi setempat. Berdasarkan kabar yang beredar, masyarakat marah lantaran kerap terjadi kasus kejahatan jalanan, seperti penodongan dan pembegalan, tapi tak ada tindak lanjut dari kepolisian. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved