Kisruh Haji - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 07 Juni 2021

Kisruh Haji

Kisruh Haji

Kisruh Haji


Oleh:Tony Rosyid
HAJI batal lagi! Begitu gerutu banyak pihak. Tahun ini, calon jemaah haji dari Indonesia "telah diputuskan" tidak berangkat lagi. Dua tahun berturut-turut.

Apakah keputusan ini masih bisa berubah? Bisa! Yang enggak boleh diubah itu Al Quran, kata Pak Kiai.

Sabar! Begitu nasihat pemerintah. Tentu, soal sabar, rakyat Indonesia paling jago. Dana rakyat dikorupsi puluhan tahun saja sabar. Apalagi cuma enggak jadi berangkat haji. Soal ini, jangan diragukan lagi.

Tapi, memang mesti ada penjelasan rasionalnya. Rasional buat pemerintah, rasional juga di otak rakyat. Kalau ini ketemu, klir!

Sebelum lebih jauh, kita perlu tahu dulu soal pengelolaan haji, dan lembaga apa saja yang terlibat. Ini penting, supaya tidak tumpang tindih dan salah objek.

Ada dua lembaga yang terlibat dalam urusan haji. Pertama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama.

Menag melalui Dirjen Haji bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pengelolaan haji. Jadi, urusan batal atau tidak, itu otoritas Kemenag.

Tentu, setelah konsultasi ke Presiden. Karena keputusan ini punya dampak sosial dan politik. Presiden harus terlibat.

Kedua, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Ketuanya Anggito Abimanyu. Ada 7 orang masuk Dewan Pengawas, dan 7 orang masuk Badan Pelaksana. Total pegawainya 150 orang.

Tugas BPKH, mengelola dana haji, termasuk menginvestasikannya, membayar seluruh kebutuhan haji, dan juga mensubsidi jemaah haji.

Perlu publik tahu, kebutuhan jemaah haji per orang itu sekitar Rp 70-an juta. Belum termasuk uang saku yang angkanya Rp 6 juta. Sementara jemaah haji setor hanya Rp 25 juta. Mau berangkat, nambah lagi sekitar Rp 10 juta. Total Rp 35 juta.

Jadi, kurang Rp 35 juta, plus uang saku Rp 6 juta. Dari mana ambil kekurangan ini? Dari hasil investasi dana haji.

Ada sekitar 5 juta calon jemaah haji reguler dalam daftar tunggu. Rata-rata 20 tahun masa tunggu. Jemaah ONH Plus ada sekitar 39 ribu, 7-10 tahun nunggu.

Singkatnya, terkumpul dana Rp 150 triliun yang dikelola BPKH. Menurut Anggito, dana diinvestasikan di jalur aman. Di antaranya melalui Sukuk.

Setelah masuk bank, di situ berlaku sistem perbankan. Mau dipinjam pihak ketiga untuk infrastruktur, untuk bangun pelabuhan, atau untuk ini dan itu, ya itu urusan bank. BPKH tidak punya kewenangan lagi di situ. Yang penting, dana aman dan dapat return (imbal hasil). Rata-rata imbal hasil 5 persen per tahun.

Jadi, dari dana Rp 150 triliun itu setiap tahun rata-rata dapat imbal hasil Rp 8 triliun. Kalau 2 tahun, ya Rp 16 triliun. Ini mah pelajaran tambah menambah di SD.

Berarti, kalau dua tahun batal haji, ada Rp 16 triliun yang bisa di-save. Untuk apa? Untuk subsidi calon jemaah haji ke depan. Kalau dua tahun tidak berangkat, berarti subsidinya lebih gede dari biasanya dong? Ini baru cerdas! Yang begini penting ditanyain.

Berapa jadinya subsidi itu? Biar BPKH yang jelasin. Boleh jadi, tidak ada lagi setoran Rp 10 juta bagi calon jemaah haji yang mau berangkat. Lumayan bukan? Boleh jadi juga uang sakunya nambah. Nah, ini perlu segera lebih transparan.

Balik lagi, emang sekarang "betul-betul" enggak bisa berangkat haji? Keputusannya begitu. Ini urusan Kemenag bung.

Ada delapan alasan, kata Kemenag. Kalau kurang, silakan minta tambah. Kalau enggak jelas, silakan dialog supaya lebih jelas. Kalau enggak percaya, silakan kasih data yang anda punya sebagai pembanding.

Hanya saja, supaya calon jemaah haji, atau masyarakat enggak kaget, mestinya jangan mendadak pengumuman pembatalannya.

Melalui media, jemaah perlu diajak secara intens untuk berdialog. Kasih data-data soal haji. Dijelaskan risiko ketika berangkat sekarang. Baik risiko penyebaran Covid-19, maupun risiko keterbatasan waktu persiapan.

Karena memang, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuat keputusan. Waktunya juga makin mepet. Dalam konteks ini, semua pihak harus jujur. Pakai data yang akurat.

Soal komunikasi, pemerintah memang harus mau evaluasi. Selama ini, suka bikin kaget, karena sering mendadak, simpang siur, dan kadang cepat berubah. Ini mesti diperbaiki. Supaya bisa meminimalisir terjadinya kegaduhan, hoax, dll.

Akibat pembatalan yang terkesan mendadak, hilang kepercayaan sebagian masyarakat terkait haji.  

Ada yang takut uangnya raib. Infonya, sudah ada 0,8 persen jemaah yang menarik uangnya. Jumlah 0,8 persen dari 5,39 juta itu 50 ribu lebih. Kalau ini benar, bahaya!

Penarikan dana haji ini merugikan banyak pihak. Pertama, merugikan buat calon jemaah haji sendiri.

Kalau mau daftar lagi, harus antre lagi. Panjang dan lama. Iya kalau uangnya masih ada. Masa pandemi seperti ini, uang bisa wassalam. Enggak jadi berangkat haji deh.

Kedua, rugi juga buat jemaah yang lain. Kalau uang ditarik, akumulasi dana Rp 150 triliun yang dikelola BPKH akan berkurang. Kalau berkurang uangnya, hasil investasinya juga berkurang. Ini bisa jadi ancaman buat subsidi calon jemaah haji yang mau berangkat.

Ketiga, rugi juga buat BPKH. Dana operasional 5 persen dari hasil investasi juga akan berkurang.

Intinya, narik dana haji, itu kerugian berjamaah. Karena itu, pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenag, akan jauh lebih bijak kalau enggak pernah lagi menyinggung secara vulgar soal penarikan dana haji.

"Silakan kalau mau ditarik, tiga hari bisa selesai diurus". Ini namanya nantangin. Bisa bahaya!

Ah, kepanjangan. Sudah dulu ya. 

(Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved