Lokataru Ungkap Kejanggalan Kasus Asuransi Jiwasraya - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 03 Juni 2021

Lokataru Ungkap Kejanggalan Kasus Asuransi Jiwasraya

Lokataru Ungkap Kejanggalan Kasus Asuransi Jiwasraya

Lokataru Ungkap Kejanggalan Kasus Asuransi Jiwasraya


CMBC Indonesia - Kantor Hukum Lokataru menerbitkan sebuah laporan investigatif tentang penegakan hukum kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Laporan tersebut berkesimpulan bahwa terdapat beberapa kejanggalan atas penegakan hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, yang justru merugikan konsumen dan memperburuk kondisi pasar modal Indonesia.

Laporan tersbut berjudul “Penegakan Hukum yang Mengganggu Roda Perekonomian: Kasus Jiwasraya dan Dampaknya Terhadap Pasar Modal Indonesia”, di antaranya mengulas kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya serta memperhitungkan sejauh mana dampak penegakan hukum atas kasus tersebut terhadap kinerja dan perbaikan pengawasan pasar modal.

"Laporan ini juga mengangkat sejumlah kejanggalan yang masih tersisa pasca pengungkapan kasus tersebut," kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar kepada Law-Justice.

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya mulai menjadi perhatian publik pada awal Oktober 2018 ketika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perasuransian itu mengirimkan surat kepada bank mitra untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo produk JS Saving Plan. Hasil audit investasi terhadap Jiwasraya di bulan yang sama pun menguak gangguan likuiditas yang menyebabkan penundaan pembayaran klaim sebesar Rp802 miliar pada November 2018, yang kemudian naik menjadi Rp12,4 triliun pada akhir 2019.

Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi. Penyidik Kejagung menilai kegagalan bayar Jiwasraya sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan yakni sebesar Rp 16,8 triliun merupakan kerugian Negara. Kerugian tersebut berasal dari transaksi pembelian langsung atas empat saham dan transaksi pembelian saham (indirect) melalui 21 Reksadana 13 Manajer Investasi yang diklaim dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

"Kami menemukan fakta bahwa sebelum dinyatakan gagal bayar, Jiwasraya memiliki cadangan dana yang mumpuni. Justru Ketika dinyatakan Gagal Bayar, cadangan dana tersebut mengalami pembekuan, tidak bisa digunakan, dan akhirnya Nasabah serta pihak ketiga tidak bisa mengakses hak mereka," ujar Haris Azhar.

Haris mengatakan, pasca terungkapnya kasus Jiwasraya dan sejumlah kasus terkait dengan pengelolaan investasi lainnya, BEI, OJK, dan self regulatory organization (SRO) lainnya mengebut reformasi pengawasan pasar modal secara berkelanjutan. Salah satu bentuk pengawasan dan transformasi infrastruktur yang dilakukan oleh BEI yakni pengembangan papan pemantauan khusus untuk emiten dengan kondisi tertentu. BEI bahkan melakukan pemantauan khusus terhadap saham-saham yang berada di harga Rp50 atau dikenal sebagai saham gocap.

Lokataru berkesimpulan bahwa pada saat diumumkan gagal bayar, Jiwasraya sebenarnya masih memiliki aset tunai yang lebih dari cukup untuk membayar klaim jatuh tempo tersebut. Namun pihak berwenang seolah abai untuk mengutamakan pengembalian dana nasabah.

"Guliran pernyataan lebih deras dan mendahului dari pada penyelesaian skema bisnis untuk melindungi hak pihak nasabah dan pihak ketiga. Penawaran penyelesaian skema bisnis baru muncul belakangan, itu pun tanpa melibatkan para nasabahnya," ucap Haris.

Pernyataan `gagal bayar` juga telah mengakibatkan market chaotic, terutama para pemegang saham Jiwasraya berbondong-bondong mulai menarik dananya. Selain itu, pada saat yang sama tidak ada lagi nasabah baru yang mau membeli produk asuransi Jiwasraya. Penahanan sejumlah nama juga dinilai memperburuk kondisi pasar saham sehingga antusiasme pasar modal menurun.

Selain itu, ada beberapa kejanggalan lainnya yang diungkapkan oleh Lokataru, seperti:
-Jiwasraya mendapatkan pinjaman dari sejumlah bank pelat merah, sindikasi dari BUMN Karya, tetapi utang klaim tidak kunjung dibayar.
-Akibat dari penegakan hukum justru Nilai utang klaim terus membengkak.
-Sebelum dinyatakan Gagal Bayar, terjadi pergantian direktur utama sebanyak tiga kali pada 2018, pada 15 Januari 2018: Muhamad Zamkhani (Plt. Direktur Utama), kemudian pada 18 Mei 2018: Asmawi Syam, kemudian 11 November 2018: Hexana Tri Sasongko. Dari Hexana ini kemudian proses pemidanaan Dugaan Korupsi ini berlanjut.
-Tidak ada laporan keuangan tahun 2018 yang dipublikasikan ke masyarakat. Pada tahun berikutnya, aneh dan menarik, justru nilai asset menjadi Nol (0).[ljc]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved