Soal Wacana PPN Sekolah-Sembako, Ketua DPD RI: Tidak Elok Dilakukan! - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 13 Juni 2021

Soal Wacana PPN Sekolah-Sembako, Ketua DPD RI: Tidak Elok Dilakukan!

Soal Wacana PPN Sekolah-Sembako, Ketua DPD RI: Tidak Elok Dilakukan!

Soal Wacana PPN Sekolah-Sembako, Ketua DPD RI: Tidak Elok Dilakukan!


CMBC Indonesia -  Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengkritisi Draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur pajak sekolah swasta hingga sembako. 

Menurutnya rencana pemberian pajak tersebut perlu ditinjau ulang karena bisa memperluas ketimpangan di masyarakat.

"Aturan pemberian pajak untuk sektor pendidikan dan bahan pangan pokok sebaiknya ditinjau ulang. Saya kira kebijakan tersebut tidak tepat karena akan membebankan masyarakat kecil," ujar La Nyalla dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6/2021).

Senator asal Jawa Timur itu meminta DPR dan pemerintah agar mempertimbangkan rencana tersebut. Mengingat dampak Corona yang cukup dirasakan oleh masyarakat, utamanya masyarakat kecil.

"Kami meminta kebijakan DPR dan pemerintah agar tidak menambah beban masyarakat dengan rencana pemungutan pajak pada sektor-sektor vital. Apalagi pandemi COVID-19 masih sangat berdampak terhadap kelompok masyarakat kecil," katanya.

La Nyalla menyebut pajak pendidikan bisa berpeluang menimbulkan efek domino, seperti kenaikan biaya sekolah. Padahal menurut Peraturan Menteri Keuangan 011 Tahun 2014, kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai mencakup PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbingan belajar (Bimbel).

"Ini kan tidak elok dilakukan. Jika diimplementasikan, rasa-rasanya justru akan menjerat rakyat. Padahal anak-anak yang bersekolah swasta, tidak semuanya dari kalangan mampu. Ada sekolah-sekolah swasta yang siswanya dari kelompok masyarakat kecil, yang tidak bisa masuk sekolah negeri," jelas La Nyalla.

Apalagi saat ini biaya pendidikan bermutu yang diselenggarakan pihak swasta terbilang mahal. "Jika dikenakan PPN, tentu akan menjadi lebih mahal, demikian pula pada sektor pelayanan jasa lainnya akan menambah biaya-biaya lainnya bagi masyarakat," tandasnya.

Sementara kebijakan pajak untuk sembako dinilainya akan menghambat program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jika daya beli masyarakat menurun, lanjut dia, dampaknya juga akan dirasakan terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Menurut saya, mengambil pajak dari sektor pendidikan, sembako, serta jasa kesehatan bukan jalan yang tepat untuk menambah penerimaan negara. Saya kira pemerintah harus memikirkan alternatif lain dan tidak membuat kebijakan yang bisa melukai rakyat," jelas La Nyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI itu juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk membenahi sistem perpajakan. Dia mengatakan Kemenkeu dapat mencari alternatif lain untuk membuka keran pemasukan bagi negara yang tidak mengganggu hajat hidup orang banyak. Terlebih di tengah situasi pandemi yang sulit.

Diungkapkan La Nyalla, revisi UU KUP tengah menjadi sorotan berbagai pihak karena menyeruak di saat pemerintah memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor serta insentif pajak properti untuk pembelian rumah siap huni demi mendongkrak pemulihan ekonomi usai tertekan pandemi.

"Jika pajak untuk sekolah, jasa kesehatan, dan sembako diberlakukan di saat pemerintah memberi banyak kemudahan bagi kalangan atas, hal tersebut akan bertentangan dengan rasa keadilan. Pemerintah juga harus memperhatikan pandangan para ahli ekonomi yang menyatakan wacana tersebut akan membuat ketimpangan si kaya-miskin semakin lebih lebar," pungkasnya.

Seperti diketahui, rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan dan sembako tertuang dalam Pasal 4A RUU KUP. Selain dua sektor itu, pemerintah juga berencana mengenakan pajak untuk jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos bakal jadi objek pajak.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved