Dandhy Laksono: Minta Maaf Tanpa Ubah Kebijakan, Mundur, Dan Dihukum Itu - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 19 Juli 2021

Dandhy Laksono: Minta Maaf Tanpa Ubah Kebijakan, Mundur, Dan Dihukum Itu

Dandhy Laksono: Minta Maaf Tanpa Ubah Kebijakan, Mundur, Dan Dihukum Itu

Dandhy Laksono: Minta Maaf Tanpa Ubah Kebijakan, Mundur, Dan Dihukum Itu


CMBC Indonesia - Ada yang kurang lengkap dari permintaan maaf Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang disampaikan Sabtu malam (17/7).

Pendiri WatchDoc Documentary, Dandhy Dwi Laksono mengurai bahwa permintaan maaf untuk ututan publik merupakan bagian dari pengakuan pejabat yang inkompetensi dalam menjalankan tugas.

Namun demikian, permintaan maaf itu tidak boleh sebatas ucapan saja. Tapi juga harus ada tindakan yang diambil sebagai sebuah konsekuensi.

“Ia (permintaan maaf) harus disertai salah satu atau ketiga hal ini: 1. Mengubah total kebijakan. 2. Mundur (karena tahunya cara lama). 3. Pertanggungjawaban (administrasi, hukum, dll),” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Minggu (18/7).

Baginya, tanpa adanya konsekuensi yang diambil, maka permintaan maaf sebatas angin lalu. Bahkan bisa dianggap sebagai sebuah propaganda.

“Kalau tidak ketiganya, namanya propaganda,” tutupnya.

Melalui sebuah jumpa pers, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta maaf jika pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga saat ini belum optimal.

"Dari lubuk hati yang paling dalam saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia jika dalam penanganan PPKM Jawa-Bali ini masih belum optimal," ujar Luhut sambil membaca teks yang dipegangnya.(RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved