Prabowo Digugat soal Kavling AL Pangkalan Jati, Ini Penjelasan Kemhan - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 19 Juli 2021

Prabowo Digugat soal Kavling AL Pangkalan Jati, Ini Penjelasan Kemhan

Prabowo Digugat soal Kavling AL Pangkalan Jati, Ini Penjelasan Kemhan

Prabowo Digugat soal Kavling AL Pangkalan Jati, Ini Penjelasan Kemhan


CMBC Indonesia - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto digugat Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati yang diwakili oleh Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersuara terkait gugatan itu.

Hal itu disampaikan oleh Biro Humas Kemhan melalui siaran pers yang diterima, Minggu (18/7/2021). Kemhan mengatakan kavling Pangkalan Jati merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang diperoleh melalui pembebasan tanah masyarakat oleh TNI AL pada tahun 1960 sampai dengan tahun 1965 dengan menggunakan dana APBN.

Kemudian, pada 2012, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) mengajukan permohonan pemindahtanganan hak atas tanah kavling menjadi milik pribadi melalui surat Nomor: R/249-09/27/71Set tanggal 6 Desember 2012. Dengan cara penjualan kepada penghuni atas tanah kavling TNI AL yang berada di Jakarta dan Surabaya kepada Panglima TNI.

 Atas dasar surat Kasal, Panglima TNI melalui Surat Nomor: B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 mengajukan permohonan pemindahtanganan dengan cara penjualan atas tanah kavling TNI AL yang berada di Jakarta dan Surabaya kepada Menhan.

Setelah itu, menindaklanjuti surat Panglima TNI, pada 2014, Menhan mengajukan permohonan pemindahtanganan tanah TNI AL di Pangkalan Jati Jakarta Selatan kepada Menkeu dengan Surat Nomor: B/1847/M/X/2014 tanggal 17 Oktober. Namun, hingga saat ini tidak ada persetujuan penjualan aset BMN TNI AL di Pangkalan Jati, Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, Kemhan telah menyiapkan langkah dan sikap terkait gugatan itu. Kemhan mengatakan Menhan Prabowo Subianto akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Sesuai ketentuan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD, kedudukan Menhan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah selaku Pengguna Barang, sedangkan Pengelola BMN adalah Menteri Keuangan. 

Dalam pengelolaan BMN, kewenangan keputusan pemindahtanganan BMN berada pada pengelola Barang. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang hanya berwenang mengusulkan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan," bunyi keterangan pers Kemhan.

"Selaku Pengguna Barang, Menhan berkewajiban melakukan pengamanan aset tanah baik pengamanan fisik, administrasi dan hukum. Untuk itu, menyikapi gugatan terkait Kavling Pangkalan Jati, Kemhan akan mengikuti prosedur hukum di PTUN," lanjut keterangan itu.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved