Camat Ciledug: Lurah Paninggilan Utara Akui Pungli Rp 250 Ribu ke Warga - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 08 Agustus 2021

Camat Ciledug: Lurah Paninggilan Utara Akui Pungli Rp 250 Ribu ke Warga

Camat Ciledug: Lurah Paninggilan Utara Akui Pungli Rp 250 Ribu ke Warga

Camat Ciledug: Lurah Paninggilan Utara Akui Pungli Rp 250 Ribu ke Warga

CMBC Indonesia - Camat Ciledug Syarifuddin menegaskan Lurah Paninggilan Utara, Tamrin, mengakui praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukannya. Saat ini, Camat beserta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) tengah memproses sanksi yang bakal diberikan kepada lurah tersebut.

"Sementara iya. Dia bilang iya mengaku minta uang Rp 250 ribu. Videonya juga sudah beredar, itu begitu adanya dan tidak bisa kita mungkiri, memang sudah terjadi," ujar Syarifuddin kepada detikcom, Sabtu (7/8/2021).

Syarifuddin menyebutkan Tamrin tak bisa mengelak atau membela diri lagi. Sebab, aksi yang dilakukannya sudah tersebar di media sosial.

"Sudah (mengakui). Ya terlepas kalau dia tidak mau mengaku atau semacamnya, ya kan faktanya memang sudah ada. Tidak bisa dimungkiri, faktanya jelas di video itu," ujarnya.

"Dan ini dia tidak bisa menghindari bahwa dia bukan oknum yang melakukan pungli," tuturnya.

Karena itu, pemerintah kota sudah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan. Beberapa hari lalu, pihaknya pun telah memanggil lurah untuk diperiksa.

Kamis (5/8), pemerintah kota sudah membentuk tim dan mengusut kasus tersebut. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang karena aparatur sipil negara (ASN) wajib melayani masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kendati demikian, Syarifuddin tidak mengetahui berapa lama lurah tersebut menjabat. Sebab, dia baru ditempatkan sebagai Camat Ciledug dua tahun yang lalu.

"Saya nggak tahu juga. Sebelum saya masuk, dia sudah ada di sini. Cuma saya belum tahu jelas apakah dia lebih satu atau dua tahun dari saya. Saya belum melihat sejauh itu," kata Syarifuddin.

Akan Dijatuhi Sanksi
Camat Ciledug Syarifuddin menyatakan lurah tersebut bakal mendapat sanksi. Meski belum diketahui bentuk sanksinya, dia menekankan tim bakal memproses dan memberikan sanksi sesuai dengan dasar hukum.

"Pasti akan diberi sanksi, itu pasti. Tapi sanksi apa yang mau kita berikan, nanti kan sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian dan segala macam. Jangan sampai nanti kita juga memberikan sanksi tidak ada dasar hukumnya. Itu yang kita tidak mau. Karena bagaimanapun juga, hukum itu paling tinggi," ujar Syarifuddin saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/8).

Meski belum diketahui alasan lurah meminta uang, Syarifuddin menduga ini berkaitan dengan kebiasaan lama. Pasalnya, sejak dahulu mindset pungli masih melekat dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Ke depannya, dia berharap hal ini tidak terjadi di daerah-daerah lain. Syarifuddin pun mengimbau ASN agar melayani masyarakat sesuai dengan aturan yang ditentukan.

"Mungkin mindset lama yang masih melekat pada seorang pelayan masyarakat yang memang belum begitu hilang. Mudah-mudahan nanti lambat laun semua akan hilang konsep lama yang memang masih melekat pada pelayan masyarakat baik yang ada di kelurahan, kecamatan, baik yang ada di Kota Tangerang maupun luar Kota Tangerang," tuturnya.[detik]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved