Dugaan Suap Pajak, Akhirnya KPK Jebloskan Anak Buah Sri Mulyani Ke Rutan C-1 - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 14 Agustus 2021

Dugaan Suap Pajak, Akhirnya KPK Jebloskan Anak Buah Sri Mulyani Ke Rutan C-1

Dugaan Suap Pajak, Akhirnya KPK Jebloskan Anak Buah Sri Mulyani Ke Rutan C-1

Dugaan Suap Pajak, Akhirnya KPK Jebloskan Anak Buah Sri Mulyani Ke Rutan C-1

CMBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadan Ramdani (DR).

Anak buah Menkeu Sri Mulyani itu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini Jumat (13/8).

DR ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Adapun, status tersangka Dadan telah ditetapkan sejak Februari 2021 lalu.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (13/8).

Ghufron menambahkan, Dadan akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Hal itu sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

KPK telah menetapkan enam orang tersangka pada kasus ini. Mereka adalah bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.

Angin dan Dadan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.[rmol]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved