KPK Balik Tunjuk Hidung Ombudsman: Dia Sendiri Lakukan Maladministrasi! - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 06 Agustus 2021

KPK Balik Tunjuk Hidung Ombudsman: Dia Sendiri Lakukan Maladministrasi!

KPK Balik Tunjuk Hidung Ombudsman: Dia Sendiri Lakukan Maladministrasi!

KPK Balik Tunjuk Hidung Ombudsman: Dia Sendiri Lakukan Maladministrasi!


CMBC Indonesia - KPK menyerang balik Ombudsman terkait temuan maladministrasi pimpinan KPK yang menghadiri langsung pada saat rapat harmonisasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. 

Seperti apa?
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers, Kamis (5/8/2021). 

Ghufron mengatakan dia bersama Ketua KPK Firli Bahuri hadir saat rapat harmonisasi final, selebihnya rapat dihadiri oleh dirjen.

"Pendapat Ombudsman RI menyatakan bahwa pelaksanaan rapat yang dihadiri oleh pimpinan lembaga yang seharusnya dikoordinasi dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan, penyalahgunaan wewenangnya terjadi dalam penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang hadir pada rapat harmonisasi, yang disalahkan dalam peraturan Permenkumham Nomor 23/2018 dalam pemgharmonisasi dimandatkan ada Dirjen, di KPK kami juga delegasikan ke biro hukum, itu ketentuannya tapi yang hadir saat itu rangkaian harmonisasi ada 5 kali, beberapa kali dihadiri biro dengan dirjen, tapi ketika final kami yang hadir pimpinan, ketua dan saya yang hadir. Apakah itu salah?" ujar Ghufron.

Diketahui, Ombudsman RI dalam temuannya menyebut Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK KPK ini kurang lazim karena rapat harmonisasi terakhir yang dilakukan langsung dihadiri oleh para pimpinan kementerian dan lembaga. Sebab, menurut Ombudsman, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 harmonisasi itu biasanya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi (JPT) seperti Sekjen atau Kepala Biro, bukan pimpinan kementerian/lembaga.

Kembali ke pernyataan Ghufron, dia menyebut Ombudsman tidak paham tentang administrasi pemerintahan. Dia menyebut hal itu bukanlah kesalahan.

"Ombudsman tidak memahami pasal 35 UU 5/2014 tentang administrasi pemerintahan, bahwa delegator yang memberi delegasi, saya mendelegasikan kepada biro sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri itu tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan, itu secara norma," katanya.

Tak hanya itu, Ghufron kemudian menyerang Ombudsman. Dengan cara, dia mengungkit saat dirinya diperiksa Ombudsman.

Ghufron membandingkan peristiwa rapat harmonisasi yang dihadiri dia bersama Firli sama dengan pemeriksaan dia di Ombudsman. Dimana dalam aturan Ombudsman yang melakukan pemeriksaan adalah Deputi Keasistenan Ombudsman, namun yang saat itu memeriksanya adalah Komisioner Ombudsman langsung yaitu Robert Na Endi Jaweng.

"Secara fakta, fakta hukum rapat koordinasi yang dihadiri oleh atasannya yang kemudian dinyatakan maladminsitrasi oleh Ombudsman ternyata dilaksanakan juga oleh Ombudsman RI, apa faktanya? Saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan Ombudsman RI 48/2020 pada pasal 15 ayat 2 ditentukan bahwa dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan," ungkitnya.

"Artinya apa? Keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan mestinya keasistenan, Deputi Keasistenan yang pelaksanaanya saat itu kedeputian keasistenan IV, tapi yang hadir adalahRobert Na Endi Jaweng, seorang komisioner padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan, tapi yang hadir komisioner sama dengan saya ketika hadir saat harmonisasi di Kumham. Jadi apa yang dikatakan maladministrasi karena pimpinannya yang hadir, ternyata di Ombudsman dilakukan hal yang sama, maka kalau konsisten pemeriksaan ini juga telah dilakukan secara maladministrasi," lanjutnya.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved