Tiga Hari Kabur, Pembacok Polisi Diciduk Sembunyi di Rumah Kerabat - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 15 Agustus 2021

Tiga Hari Kabur, Pembacok Polisi Diciduk Sembunyi di Rumah Kerabat

Tiga Hari Kabur, Pembacok Polisi Diciduk Sembunyi di Rumah Kerabat

Tiga Hari Kabur, Pembacok Polisi Diciduk Sembunyi di Rumah Kerabat

CMBC Indonesia - Kasus polisi dibacok di kantor polsek terkuak. Pembacok polisi akhirnya ditangkap setelah buron tiga hari.

Pelaku pembacokan polisi adalah pria berinisial NY. Ia nekat membacok anggota Polsek Awayan, Briptu Hermawan Supriadi.

Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (11/8/2021) ketika NY diantar keluarga ke Polsek Awayan setelah melakukan penganiayaan kepada Rabadi, dengan menebas tubuhnya menggunakan parang.

Namun baru sampai teras Mapolsek, pelaku tiba-tiba menyerang  Briptu Hermawan sesaat setelah pihak keluarga pergi meninggalkan kantor polisi.

Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Korban sempat dibawa ke RSUD Balangan, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

Anggota Polsek Awayan sempat mengejar pelaku yang kabur namun tidak berhasil. Atas pembacokan tersebut, polisi turun tangan mengejar pelaku yang lari ke hutan sampai ke Hulu Sungai Tengah.

Pembacok polisi Briptu Hermawan Supriadi ditangkap. (Antara/Firman)

Pencarian membuahkan hasil selang tiga hari. Polda Kalsel yang mengerahkan Tim Macan Kalsel berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah kerabatnya.

"Alhamdulillah tersangka pelaku penganiayaan anggota kita dan terhadap beberapa korban lainnya telah berhasil ditangkap berkat kerja sama dari tim Polda Kalsel, Polres Balangan dan Polsek setempat serta bantuan dari tokoh di sana," ungkap Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, Sabtu (15/8/2021).

Dia melanjutkan, proses penangkapan sendiri dibantu oleh tokoh masyarakat di sana dengan menginformasikan kepada pihaknya pada Jumat (13/8) bahwa tersangka tersebut sedang berada di kediaman kerabatnya di Desa Kambiyain Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan.

"Saat proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, karena sinergitas yang baik antara tokoh masyarakat dan anggota kami yang bertugas," terangnya.

Sementara untuk kondisi kejiwaan tersangka, lebih lanjut akan diperiksa dengan melibatkan ahli.

"Untuk sementara tersangka masih kita jerat pada pasal 351 ayat dua dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun," pungkas AKBP Zaenal Arifin.[suara]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved