Sri Mulyani Pelototi SAW yang Pasang Badan Buat Dirut Garuda - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 05 Desember 2019

Sri Mulyani Pelototi SAW yang Pasang Badan Buat Dirut Garuda

Sri Mulyani Pelototi SAW yang Pasang Badan Buat Dirut Garuda

Sri Mulyani Pelototi SAW yang Pasang Badan Buat Dirut Garuda
CMBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengungkapkan bahwa pemilik Harley Davidson ilegal di pesawat Airbus A330-900 baru milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) adalah direksi maskapai pelat tersebut yang berinisial AA.

Namun, claim tag di kardus yang berisikan Harley Davidson tertulis inisial SAW. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menduga bahwa SAW memasang badan untuk menutupi kepemilikan Harley tersebut..

"Nampaknya yang bersangkutan SAS (SAW) pasang badan," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memelototi SAW yang diduga menutupi kebenaran bahwa moge tersebut milik AA.

"Tadi malam sampai pagi dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sampai sekarang masih tetap berjalan," tegas dia.

Ia menuturkan, jika ditemukan bahwa memang pelaku tersebut sengaja melakukan penyelundupan dan dialihkan atas namanya terhadap penumpang lain, maka pemerintah akan memberlakukan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana dan perdata.

"Apabila yang bersangkutan secara sengaja mencoba untuk mengalihkan perhatian ke pelaku lain, ini bisa kita kenakan pasal yang lain. Ini juga diproses," kata Sri Mulyani.

Ia menyebutkan, dalam Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006, tepatnya pada pasal 130 C, bahwa pihak yang memberikan keterangan tidak benar tentang kepemilikan barang yang wajib kena bea masuk maka akan diberikan sanksi.

"Dalam Pasal 103 C UU Kepabeanan menyebutkan, mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan memiliki konsekuensinya," papar dia.

Berdasarkan pasal tersebut, tertulis bahwa sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana dan juga denda.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 103 UU Kepabeanan tersebut.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved