IPW Desak Jokowi Perintahkan Jaksa Agung, Kasus Pembunuhan Libatkan Novel Dibawa ke Pengadilan - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 18 Juni 2020

IPW Desak Jokowi Perintahkan Jaksa Agung, Kasus Pembunuhan Libatkan Novel Dibawa ke Pengadilan

IPW Desak Jokowi Perintahkan Jaksa Agung, Kasus Pembunuhan Libatkan Novel Dibawa ke Pengadilan

IPW Desak Jokowi Perintahkan Jaksa Agung, Kasus Pembunuhan Libatkan Novel Dibawa ke Pengadilan

CMBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya segera memerintahkan Jaksa Agung untuk melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Novel Baswedan ke PN Bengkulu. 

Jika BAP perkara itu tidak segera dilimpahkan, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut khawatir muncul opini di masyarakat bahwa Presiden Jokowi sesungguhnya takut pada Novel, karena banyak tahu tentang "boroknya" selama berkuasa, sehingga merasa tersandera.             

"Untuk menghindari opini negatif ini Jokowi harusnya segera memerintah Jaksa Agung melimpahkan BAP tersebut. Apalagi perkara itu sudah tercatat di PN Bengkulu dengan Nomor perkara 31/Pid.B/2016/PN.Bgl," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020). 

Jika segera BAP itu dilimpahkan ke pengadilan, maka Jokowi sangat pantas mendapat gelar 'Bapak Kepastian Penegakan Hukum' di negeri ini.

Namun, dikatakan dia, apabila kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Novel tidak dituntaskan di pengadilan, kepastian hukum di negeri ini makin acak kadut. Pasalnya keberadaan Novel Baswedan sebagai tersangka pembunuhan yang masih bisa bercokol di KPK dan tetap memeriksa tersangka korupsi adalah sebuah kelucuan hukum yang luar biasa di dunia.                 
"Lucunya lagi Dewan Etik dan Dewan Pengawas KPK membiarkan kelucuan ini terus terjadi. Sepertinya Dewan Pengawas KPK memiliki selera humor yang sangat luar biasa lucunya, ada tersangka dibiarkan memeriksa tersangka. Kepastian hukum di negeri ini makin tak jelas wujudnya," ucap Neta.         

IPW menilai, kelucuan yang dimunculkan dalam kasus Novel membuat tuntutan hukum KPK terhadap para koruptor pun menjadi aneh dan tidak memiliki etika dan dasar hukum yang jelas. Karena tersangka pembunuhan memeriksa dugaan pelaku dugaan tindak pidana korupsi. 

"Aneh, karena pembiaran tersangka pembunuhan memeriksa tersangka Korupsi sangatlah melukai perasaan keadilan hukum. Utamanya keadilan bagi korban pembunuhan yang diduga dilakukan Novel maupun keluarganya.  Dimana setelah diduga membunuh anggota keluarganya, mereka tetap melihat Novel petantang-petenteng memeriksa tersangka korupsi di KPK," tuturnya. 

IPW menyimpulkan bahwa proses hukum kasus penyiraman Novel yang berjalan saat ini sangat adil. Tapi tidak berjalannya proses hukum dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel Baswedan telah menodai penegakan hukum di negeri ini. 

Sebab masyarakat melihat bahwa seseorang yang melakukan kejahatan yang luar biasa, yakni membunuh, tapi tidak bisa tersentuh hukum sama sekali, malah bisa petantang- petenteng menjadi penyidik di KPK.            

"Ini jelas membahayakan penegakan hukum. Jika Novel masih menjadi seorang anggota polisi, Propam Polri tentu sudah bertindak tegas "mengkandangkannya"," tegasnya. 

Akan tetapi Novel sudah keluar dari polisi dan para elit KPK tidak berani menyentuhnya. Bahkan Dewan Pengawas KPK seakan pura-pura tidak tahu dengan kasus yang membelit Novel Baswedan.     

"Sehingga Novel pun seakan menjadi orang paling kuat di negeri ini dan orang yang tidak bisa tersentuh hukum. Ini jelas membahayakan proses hukum di negeri ini. Untuk itu Jokowi harus segera memerintahkan Jaksa Agung melimpahkan BAP kasus Novel ke PN Bengkulu," sambungnya. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved