Jika Diputus Bersalah, Ini Deretan Sanksi yang Bakal Diterima Firli Bahuri - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 24 September 2020

Jika Diputus Bersalah, Ini Deretan Sanksi yang Bakal Diterima Firli Bahuri

Jika Diputus Bersalah, Ini Deretan Sanksi yang Bakal Diterima Firli Bahuri

Jika Diputus Bersalah, Ini Deretan Sanksi yang Bakal Diterima Firli Bahuri
CMBC Indonesia - Sidang etik dugaan gaya hidup mewah terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan agenda pembacaan putusan digelar hari ini, Kamis (24/9/2020).

Demikian disampaikan Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

“Sidang putusan dengan Terperiksa FB, Kamis, 24 September 2020,” tuturnya.

Jika sebelumnya sidang digelar secara tertutup, sidang putusan kali ini digelar secara terbuka.

“Sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka,” ungkap Ali.

Hal itu mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’.

Hal itu tercantum sebagaimana pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Sementara, ada sejumlah sanksi yang bakal diterima Firli Bahuri jika kemudian ia diputus bersalah.

Kategori sanksi pun dipilah menjadi sanksi ringan, sedang dan berat.

itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Sanksi ringan di antaranya, teguran lisan dengan masa berlaku hukuman satu bulan.

Teguran tertulis I dengan masa hukuman selama tiga bulan dan teguran tertulis II dengan masa hukuman enam bulan.

Sedangkan sanksi sedang diberlakukan pemotongan gaji pokok 10 persen, 15 persen dan 20 persen selama enam bulan.

Sementara sanksi berat, yakni pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri.

Hal itu berlaku untuk Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK.

Dituliskan juga, kepada mereka yang tengah menjalani sanksi baik ringan, sedang dan berat, tidak dapat mengikuti program promoso, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan.

Baik yang diselenggarakan di dalam KPK maupun di luar lembaga antirasuah tersebut sebagaimana dalam Pasal 12 poin 2.[psid]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved