Taipan yang Mengkritik Xi Jinping Divonis 18 Tahun Hukuman Penjara - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 23 September 2020

Taipan yang Mengkritik Xi Jinping Divonis 18 Tahun Hukuman Penjara

Taipan yang Mengkritik Xi Jinping Divonis 18 Tahun Hukuman Penjara

Taipan yang Mengkritik Xi Jinping Divonis 18 Tahun Hukuman Penjara

CMBC Indonesia - Mantan eksekutif Huayuan Real Estate Group, Ren Zhiqiang yang sempat menghilang pada Maret telah divonis hukuman 18 tahun penjara atas tuduhan korupsi.

Ren beberapa bulan lalu menghilang setelah menulis sebuah esai yang mengkritik Presiden Xi Jinping dan pemerintahannya dalam penanggulangan wabah virus corona di China.

Dalam esainya, Ren mengkritisi pidato yang disampaikan Xi pada 23 Februari. Di sana, Ren mengungkapkan telah terjadi krisis pemerintahan dalam partai.

Selain itu, meski tidak menyebutkan nama Xi, Ren dilaporkan menulis bahwa ia tidak melihat seorang kaisar sedang berdiri di sana memamerkan "pakaian barunya", tetapi seorang badut telanjang yang bersikeras terus menjadi kaisar.

Setelah lama menghilang, pada Selasa malam (7/4), pejabat partai mengungkapkan Ren tengah diselidiki atas pelanggaran serius atas kedisiplinan dan hukum.

Kemudian dilaporkan Associated Press pada Selasa (22/9), Ren telah dihukum karena tuduhan korupsi, penyuapan, penggelapan dana publik, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Vonis terhadap pris 69 tahun tersebut diumumkan melalui akun media sosial Pengadilan Rakyat Menengah No. 2 Beijing.

Ren sendiri dilaporkan tidak akan mengajukan banding.

Sebelumnya, pada Juli, mantan ketua dan wakil sekretaris partai Grup Huayuan telah dikeluarkan dari Partai Komunis China.

Ren memiliki karier militer awal dan kedua orang tuanya adalah mantan pejabat tinggi di partai Komunis. Beberapa menyebutnya pangeran, sebutan untuk keturunan pendiri pemerintahan komunis, kelompok yang termasuk Xi. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved