Sultan Naikkan UMP DIY, Buruh Kok Malah Kecewa? - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 01 November 2020

Sultan Naikkan UMP DIY, Buruh Kok Malah Kecewa?

Sultan Naikkan UMP DIY, Buruh Kok Malah Kecewa?

Sultan Naikkan UMP DIY, Buruh Kok Malah Kecewa?

CMBC Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 membuat buruh kecewa. Pasalnya kenaikan UMP sebesar 3,54% berpotensi menaikkan angka kemiskinan.

Sekjen DPD (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan penetapan UMP tahun 2021 oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak sesuai harapan para buruh. Bahkan, para buruh kecewa dengan kenaikan UMP yang hanya 3,54%.

"Seluruh buruh di DIY kecewa berat dan patah hati terhadap keputusan Gubernur yang hanya menaikan upah minimum sebesar 3,54 persen," katanya melalui keterangan tertulis untuk wartawan, Sabtu (31/10/2020).

Terlebih keputusan Gubernur DIY tentang kenaikan UMP 2021 tidak lebih baik dari Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar 4%.

Irsyad pun menjelaskan besaran UMP yang seharusnya diterapkan di DIY. Di mana Kota Yogyakarta Rp 3.356.521, Kabupaten Sleman Rp 3.268.287, Kabupaten Bantul Rp 3.092.281, Kabupaten Kulon Progo Rp 3.020.127 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 2.807.843.


"Upah murah yang ditetapkan tahun ke tahun berpotensi melestarikan kemiskinan dan ketimpangan di DIY," ucapnya.

"Sehingga terkesan Gubernur DIY seperti hendak memupuskan harapannya sendiri untuk mengurangi penduduk miskin dan ketimpangan sebagaima ia sampaikan sendiri dalam pidato visi misi Gubernur DIY 2017-2020," lanjut Irsyad.

Pasalnya, UMP yang tidak pernah naik secara signifikan dari tahun ke tahun berpotensi menyebabkan buruh di DIY tidak mampu membeli tanah dan rumah. Di mana harga tanah terus melambung tinggi namun buruh harus hidup dengan upah murah meski memiliki produktivitas yang baik.

"Apalagi di tengah ancaman resesi, kebijakan upah murah 2021 justru berpotensi memangkas daya beli masyarakat. Padahal meningkatkan daya beli sangat penting untuk meningkatkan perekonomian di masa resesi," katanya.



Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Sehingga UMP tahun depan naik 3,54% dari UMP tahun ini.

"Pada hari ini Gubernur DIY telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 tertanggal 31 Oktober 2020," kata Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

Advertisement
"Sehingga UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000,- atau naik sebesar 3,54% dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini," lanjut Aria.

Dia menjelaskan, keputusan Gubernur untuk menaikkan UMP tahun 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari pihaknya pada hari Jumat (30/10/2020). Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, merupakan hasil sidang pleno dewan pengupahan DIY yang dihadiri oleh ketiga unsur Dewan Pengupahan.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved