Polisi: Habib Idrus, Haris Ubaidillah dan Ali Alwi Alatas Menyerahkan Diri - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 13 Desember 2020

Polisi: Habib Idrus, Haris Ubaidillah dan Ali Alwi Alatas Menyerahkan Diri

Polisi: Habib Idrus, Haris Ubaidillah dan Ali Alwi Alatas Menyerahkan Diri

Polisi: Habib Idrus, Haris Ubaidillah dan Ali Alwi Alatas Menyerahkan Diri


CMBC Indonesia - Polisi menyebut tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Polisi menyebut ketiganya menyerahkan diri pada dini hari tadi.

"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).


Yusri kemudian memerinci ketiga tersangka tersebut yakni Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi dan Ali bin Alwi alatas selaku sekretaris panitia. Ketiganya, sebut Yusri, didampingi oleh pengacara saat menyerahkan diri.


"Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri kepada Polda Metro,"ungkap Yusri.

Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar juga sebelumnya tiga orang tersangka selain Habib Rizieq sudah mendatangi Polda Metro Jaya. Aziz menyebut ketiganya telah diperiksa sejak dini hari tadi.

"Sudah (di Polda) dari tadi malam diperiksa sampai sekarang," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (13/12).


Dia membantah ketiga tersangka ini menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Aziz mengatakan ketiga tersangka ini memenuhi panggilan kepolisian.

"Bukan menyerahkan diri. Tapi memenuhi panggilan polisi dengan jadwal yang disesuaikan dengan waktu mereka. Kalau menyerahkan diri itu DPO (daftar pencarian orang), ini kan tidak," ucap dia.



Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq dan lima orang tersangka lain sebagai tersangka di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi meminta para tersangka untuk menyerahkan diri.

"Untuk yang lima orang cuma dua opsi, datang menyerahkan diri atau ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (12/12).(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved