Ditangkap Kejagung, Buron Koruptor Augustinus Judianto Sempat Divonis Bebas - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 07 Januari 2021

Ditangkap Kejagung, Buron Koruptor Augustinus Judianto Sempat Divonis Bebas

Ditangkap Kejagung, Buron Koruptor Augustinus Judianto Sempat Divonis Bebas

Ditangkap Kejagung, Buron Koruptor Augustinus Judianto Sempat Divonis Bebas


CMBC Indonesia - Terpidana korupsi Augustinus Judianto ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Augustinus adalah buronan dengan status terpidana 8 tahun penjara atas korupsi Rp 13 miliar dan sempat divonis bebas.

Seperti apa ceritanya?
Berdasarkan putusan pengadilan yang dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/1/2021), Augustinus saat kasus tersebut terjadi adalah Komisaris PT Gatramas Internusa. Sedangkan Dirut PT Gatramas adalah Herry Gunawan, yang belakangan meninggal dunia.

Kasus bermula saat Augustinus berkenalan dengan petinggi bank di Sumsel pada Januari 2014. Augustinus sesumbar mempunyai kontrak mengerjakan proyek pemasangan pipa senilai Rp 56 miliar.

Augustinus kemudian melobi bank di Sumsel untuk mau mengucurkan kreditnya ke PT Gatramas guna investasi modal sebesar Rp 36 miliar dan pemasangan pipa Rp 56 miliar. Sebagai jaminan, PT Gatramas menjaminkan tanah dan bangunan di Cianjur. Setelah melakukan serangkaian penelitian, akhirnya kredit cair pada 28 Mei 2014 yang dilakukan dalam beberapa tahap.

Belakangan, PT Gatramas mengalami gagal bayar. PT Gatramas menyurati Bank Sumsel pada 2016 agar diberikan kelonggaran pembayaran. Usaha itu gagal. Akhirnya, PT Gatramas dinyatakan pailit oleh PN Jakpus pada 7 November 2017.

Saat dilelang, ternyata jaminan properti nilainya jauh di bawah nilai pinjaman. Tanah di Cianjur hanya laku dilelang Rp 171 juta, dan properti lain hanya laku Rp 1,9 miliar.

Atas hal itu, PT Gatramas dinilai merugikan negara mencapai Rp 13,4 miliar. Augustinus diminta pertanggungjawaban di PN Palembang.

Pada 27 Februari 2020, PN Palembang menyatakan apa dilakukan oleh terdakwa merupakan wanprestasi dan merupakan perbuatan hukum perdata. Dan oleh karenanya Terdakwa dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," ucap ketua majelis Erma Suharti dengan anggota Adi Prasetyo dan Saipuddin Zahri.

Majelis menyatakan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dan penjatuhan sanksinya diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Kedua pasal tersebut adalah mengatur mengenai perjanjian dan wanprestasi.

"Atau dengan kata lain perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah merupakan perbuatan hukum perdata," beber majelis.

Selain daripada itu, ditemukan fakta di persidangan bahwa PT Gatramas Internusa telah dinyatakan pailit. Di mana kepailitan adalah termasuk dalam lingkup hukum harta kekayaan dalam lapangan hukum perdata.

"Serta kedudukan dan kapasitas Terdakwa sebagai Komisaris PT Gatramas Internusa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 maka organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan adalah Direksi, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut bukanlah pelanggaran ataupun kejahatan," beber majelis.

Atas hal itu, jaksa yang mengajukan tuntutan 12 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada 14 September 2020, MA membalik keadaan.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tidak pida korupsi yang dilakukan secara bersam-sama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karean itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar RP 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tesebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap majelis yang diketuai hakim agung Suhadi.

Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13.425.034.897. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara.

"Dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis.

Mendapati putusan itu, jaksa kemudian mencari Augustinus dan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Widya Chandra, Jaksel.

"Ditangkap pada 5 Januari 2021 pukul 21.30 WIB di Jalan Widya Chandra VIII Kav 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (6/1).(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved