Kader PDIP Tak Kunjung Diperiksa Kasus Bansos, MAKI Adukan Penyidik KPK ke Dewas - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 12 Februari 2021

Kader PDIP Tak Kunjung Diperiksa Kasus Bansos, MAKI Adukan Penyidik KPK ke Dewas

Kader PDIP Tak Kunjung Diperiksa Kasus Bansos, MAKI Adukan Penyidik KPK ke Dewas

Kader PDIP Tak Kunjung Diperiksa Kasus Bansos, MAKI Adukan Penyidik KPK ke Dewas


CMBC Indonesia - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali membuat pengaduan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara bantuan sosial (bansos).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, hari ini, Kamis (11/2), pihaknya kembali membuat pengaduan Ke Dewas KPK, setelah sebelumnya juga mengadu soal sedikitnya penggeledahan kasus bansos dan suap ekspor benur meskipun  Dewas sudah mengeluarkan puluhan izin penggeledahan.

Untuk pengaduan kali ini, kata Boyamin, dirinya membuat pengaduan soal dugaan tidak profesionalnya penyidik kasus yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Alasannya, karena penyidik tak kunjung melakukan pemanggilan sebagai saksi kepada anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus untuk membuat semakin terang perkara tersebut.

Apalagi, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah orang tua Ihsan Yunus serta memanggil adik Ihsan yang bernama Muhammad Rakyan Ikram dan utusan Ihsan bernama Agustri Yogasmara alias Yogas dan melakukan rekonstruksi dengan memperlihatkan keterlibatan Yogas.

Namun demikian, hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi, sehingga patut diduga penyidik tidak profesional dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi.

“Atau setidak-tidaknya penyidik diduga tidak mengajukan usulan secara resmi berupa surat kepada atasannya untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi," kata Boyamin seperti dalam surat pengaduan yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (11/2).

Meskipun begitu, Boyamin juga mengaku melihat adanya pemberitaan surat pemanggilan Ihsan Yunus sebagai saksi. Namun gagal dengan alasan salah alamat pengiriman.

Menurut Boyamin, jika benar salah alamat, maka menunjukkan bahwa penyidik diduga tidak profesional.

“Kami memohon kepada Dewas KPK untuk kiranya memanggil penyidik dan atasan penyidik perkara tersebut untuk memastikan apakah kegiatan penyidikan telah dijalankan dengan profesional sebagaimana mestinya,” ujarnya.

“Jika kemudian terbukti dugaan terjadi ketidakprofesional penyidik, mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," pungkas Boyamin. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved