CMBC Indonesia - Polisi tengah mendalami modus yang digunakan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam beraksi meneror nasabah.
Polisi sudah mengamankan 86 pegawai dari penggerebekan kantor di Sleman.
"Jadi, dari semua yang kita amankan ini kan masih dalam proses interogasi, nah nanti dalam proses interogasi itu nanti kita akan temukan apakah itu bagaimana modusnya dan mekanisme mereka bekerja," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/10/2021).
Roland mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengungkap lebih detail perusahaan tersebut. Penyidik tengah marathon untuk melakukan pemeriksaan terhadap 86 orang yang diamankan.
"Ini butuh waktu, jadi saya mohon waktunya. Kami akan dalami dulu sampai dengan nanti kita dapat hasil dan keterangan nanti kita akan sampaikan," kata dia.
Untuk saat ini, sambung Roland, pihaknya masih tengah mendalami peran dari masing-masing pegawai yang diamankan. Sejauh ini, ada 2 orang HRD dan sisanya pegawai. Sementara untuk sosok bos perusahaan itu, masih didalami dengan menginterogasi 86 orang tersebut.
"Ini kita dalami dulu terkait dengan itu bagaimana peranan masing-masing dari 86 ini kita sedang dalami dalam pemeriksaan saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 86 orang debt collector diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10/2021).(detik)
Loading...
loading...