Said Iqbal: Jika Gubernur Lain Tak Mau Revisi Upah seperti Anies, Perlawanan Buruh Akan Meningkat! - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 20 Desember 2021

Said Iqbal: Jika Gubernur Lain Tak Mau Revisi Upah seperti Anies, Perlawanan Buruh Akan Meningkat!

Said Iqbal: Jika Gubernur Lain Tak Mau Revisi Upah seperti Anies, Perlawanan Buruh Akan Meningkat!

Said Iqbal: Jika Gubernur Lain Tak Mau Revisi Upah seperti Anies, Perlawanan Buruh Akan Meningkat!

CMBC Indonesia - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh gubernur di Indonesia bisa mencontoh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum para pekerja atau buruh.

Dia meminta agar seluruh gubernur bisa merevisi upah minimum seperti yang dilakukan Anies terhadap upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebelumnya diputuskan 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

"Apa yang dilakukan Gubernur Anies, adalah contoh tidak mengatasnamakan kekuasaan di atas kepentingan rakyat. Tidak mengatasnamakan negara kekuasaan di atas negara hukum," kata Said dalam keterangan video, Sabtu (19/12/2021).

Said mengancam, apabila gubernur lainnya tidak mengikuti revisi kebijakan upah minimum tersebut, para buruh akan melakukan mogok kerja.

"Bilamana para gubernur di luar gubernur DKI Jakarta tidak mau merevisi SK gubernur tentang UMK masing-masing kabupaten kota di masing-masing provinsi tersebut, maka aksi-aksi perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya," ujar dia.

Aksi stop produksi dan aksi lainnya, kata Said, akan dimulai pada 22-23 Desember 2021 kemudian dilanjutkan pada 5 Januari 2022 karena jeda libur Natal dan Tahun Baru.

Tuntutan aksi akan diseragamkan yaitu merevisi upah minimum tingkat kota/kabupaten di seluruh wilayah Indonesia, khususnya pulau Jawa.

"(Aksi mogok) akan dilanjutkan 5 Januari (2022) dan seterusnya sampai para gubernur di luar DKI dan Jogja merubah revisi SK tentang UMK di masing-masing daerah. Aksi akan dilakukan oleh ratusan ribu bahkan jutaan orang," tutur Said.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854.

Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies, Sabtu.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies. [kompas]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved