Hifdzil Alim: Ketimbang Hukuman Mati, Lebih Efektif Kejar Aset Hasil Kejahatan Koruptor - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 15 Desember 2019

Hifdzil Alim: Ketimbang Hukuman Mati, Lebih Efektif Kejar Aset Hasil Kejahatan Koruptor

Hifdzil Alim: Ketimbang Hukuman Mati, Lebih Efektif Kejar Aset Hasil Kejahatan Koruptor

Hifdzil Alim: Ketimbang Hukuman Mati, Lebih Efektif Kejar Aset Hasil Kejahatan Koruptor
CMBC Indonesia - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan perlunya penerapan hukuman mati bagi koruptor menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan.

Analis hukum dan Direktur HICON Law & Policy Strategis, Hifdzil Alim juga secara tegas menolak wacana yang disampaikan Jokowi itu.

"Saya perlu mengatakan bahwa saya menolak hukuman mati, meskipun diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," demikian penolakan Hifzdil Alim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/12).


Menurut Hifdzil, yang paling penting dalam hal pemberantasan korupsi adalah bagaimana penegak hukum mampu mengejar aset hasil kejahatannya. Hukuman mati, kata Hifdzil, dinilai kurang efektif untuk diterapkan di Indonesia.

"Yang efektif saat ini adalah mengejar aset hasil kejahatan korupsi. Koruptor harus diputus aksesnya terhadap hasil kejahatannya," tandas pengajar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta itu.

Lebih Lanjut, Hifzdil mengatakan, yang paling efektif dari upaya pemberatasan korupsi adalah ketika aparat penegak hukum berhasil memiskinkan seluruh koruptor.

"Sudah tidak zamannya lagi menghukum mati. Negara butuh biaya. Hukuman mati tidak akan menyelesaikan masalah utama. Itu bersifat reaktif saja. Lebih baik koruptor dijerakan dengan merampas hasil kejahatannya dan menjatuhkan hukuman sosial," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo sempat mengatakan tentang hukuman mati bagi koruptor bisa saja dimasukkan ke revisi UU jika ada kehendak masyarakat menyedot perhatian Publik.

Jokowi bicara soal hukuman mati saat mendapatkan pertanyaan dari siswa SMKN 57 Jakarta dalam acara #PrestasiTanpaKorupsi.(rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved