Advokat PDIP Donny Ngaku Dititipi Rp 400 Juta Terkait Suap PAW Harun Masiku - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 12 Februari 2020

Advokat PDIP Donny Ngaku Dititipi Rp 400 Juta Terkait Suap PAW Harun Masiku

Advokat PDIP Donny Ngaku Dititipi Rp 400 Juta Terkait Suap PAW Harun Masiku

Advokat PDIP Donny Ngaku Dititipi Rp 400 Juta Terkait Suap PAW Harun Masiku
CMBC Indonesia - Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah mengaku pernah mendapat titipan uang senilai Rp 400 juta untuk diberikan ke tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Saeful. Donny mengatakan uang tersebut berasal dari Kusnadi.
"Rp 800 juta? Bukan, bukan seperti itu, saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi," kata Donny setelah diperiksa di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Hal itu disampaikan Donny ketika menjawab pertanyaan perihal adanya titipan uang dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui Kusnadi untuk dirinya terkait kasus suap PAW anggota DPR.

Donny membantah titipan uang yang diberikan Kusnadi itu berasal dari Hasto. Menurutnya, uang itu berasal dari Harun Masiku.

"Saya nggak tahu, jadi begini intinya. Pernah Mas Kusnadi nitip uang untuk Pak Saeful ke saya. Dan kan sudah terkonfirmasi juga bahwa uang yang dari Mas Kusnadi yang dititipkan ke saya untuk Pak Saeful itu dari Pak Harun," ucapnya.

"Jadi bukan dari Hasto?" tanya wartawan.

"Oh saya nggak ada, nggak mungkinlah Sekjen digembol-gembol bawa uang kan?" jawab Donny.

Kusnadi yang dimaksud oleh Donny adalah staf DPP PDIP. Nama Kusnadi sebelumnya juga pernah diperiksa KPK pada Jumat (24/1) sebagai saksi untuk tersangka Saeful.

Selain itu, ia mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku perihal perkara suap PAW anggota DPR ini. Ia menegaskan hanya mengurusi perihal langkah hukum dari PDIP dalam urusan PAW ini.

"Saya nggak pernah ada komunikasi dengan Pak Harun itu masalahnya saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum. Dari uji materi ke MA, kita minta fatwa, kemudian saya sebagai saksi sekaligus kuasa hukum pada pleno KPU saya berdebat," tuturnya.

Donny Tri Istiqomah diketahui memang sebagai penerima kuasa dari PDIP saat mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Mahkamah Agung (MA). Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Hari ini, Donny diperiksa KPK sebagai saksi untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam Kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.

Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP.

KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved