KPK Bantah saat Disebut Penghentian 36 Kasus Karena 'Titipan' - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 23 Februari 2020

KPK Bantah saat Disebut Penghentian 36 Kasus Karena 'Titipan'

KPK Bantah saat Disebut Penghentian 36 Kasus Karena 'Titipan'

KPK Bantah saat Disebut Penghentian 36 Kasus Karena 'Titipan'
CMBC Indonesia - Peneliti ICW Adnan Topan menduga penghentian penyelidikan 36 perkara di KPK karena adanya 'titipan' dari pihak lain. KPK membantah dugaan tersebut.
Untuk diketahui, Adnan menjadi salah satu pembicara sebuah acara diskusi Jakarta Pusat. Plt Jubir KPK Ali Fikri juga hadir di acara itu.

"Jangan-jangan ini sengaja dibuka karena ada titipan, asumsi ini bisa saja. Untuk menunjukan ini kami sudah kerja, ini sudah kami setop. Kalau bicara KPK, bicara pimpinan. Bukan WP KPK, penyidik, penyelidik, tapi pimpinan KPK," kata Adnan di lokasi diskusi, Minggu (23/2/2020).

Menurut Adnan, pimpinan KPK berinteraksi dengan eksekutif dan legislatif selama proses pemilihan. Dia menduga ada perjanjian tersembunyi antar kedua pihak saat proses fit and proper test di DPR.

"Pimpinan KPK interaksi sejak proses pemilihan tingkat eksekutif presiden dan legislatif DPR. Ini justru menimbulkan kecurigaan baru, jangan-jangan ini dianggap sebagai bukti mereka sudah membayar secara tunai apa sudah dijanjikan selama proses fit and proper test. Ini level tingkat kecurigaan belum tentu benar juga," tutur Adnan.

Kecurigaan itu ditepis Ali Fikri. Menurut Ali, KPK adalah lembaga yang sulit diintervensi pihak manapun.

"Siapapun boleh menduga, siapapun. Prosesnya ini kan dari tim penyelidik yang buat pelaporan, terus tindakan dan dilaporkan ke pimpinan. Sulit untuk ada pesanan-pesanan, apalagi sekarang ada Dewas (Dewan Pengawas KPK)," ucap Ali menanggapi dugaan Adnan.

Ali pun menceritakan pengalamannya sebagai jaksa penuntut umum (JPU) selama di KPK. Dia tidak pernah menerima intevensi untuk menghentikan perkara.

"Kalau ada titipan kasus ini dihentikan atau tidak, itu sistem sekarang sudah ada yang kuat, sistem ini juga dipakai oleh penyelidik, saya sudah lama di situ. Intervensi perkara tidak pernah ada," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK menyebut perkara yang dihentikan itu terkait penyelidikan di kementerian, BUMN, DPRD, hingga DPR.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved