CMBC Indonesia - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menyebut akan memberikan bantuan hukum kepada Syahganda Nainggolan, yang ditangkap kepolisian pada pagi ini.
"KAMI sudah siapkan bantuan hukum. Saya termasuk, ada pak Herman Kadir, ada sekitar puluhan lawyer (pengacara) yang akan dampingi Pak Syahganda dan nanti kita akan ke Mabes Polri," ujar Yani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Yani mengaku mendapatkan informasi penangkapan petinggi KAMI Syahganda, dari pesan yang sampaikan istri bersangkutan kepadanya pada pagi hari ini.
"Ditangkap pukul 04.00 WIB, yang menangkap dari Mabes Polri," ujar Yani.
Menurut Yani, penyebab penangkapan Syahganda belum diketahui, tetapi sepertinya terkait Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tapi kita tidak tahu, apa yang disangkakan, perbuatan yang mana, dan pasal berapa yang disangkakan," ucap Yani.
Baca juga: Sosok dan Kiprah Syahganda Nainggolan, Aktivis KAMI yang Ditangkap Bareskrim Subuh Tadi
"Kalau Twitter Pak Syahganda saya lihat hal-hal yang wajar, umum saja, tidak ada hal yang melanggar hukum," sambung Yani.
Pada kesempatan itu, Yani pun membantah tuduhan-tuduhan yang selama ini disebut KAMI merupakan dalang aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah.
"Bagaimana kita mau mendalangi, atau didalangi. Orang kita tidak setuju gerakan anarkis, kita setuju gerakan demonya. Gerakan KAMI, gerakan moral, anti kekerasan," papar Yani.
Sebelumnya, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penangkapan salah satu petinggi KAMI itu berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.
Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Dia membenarkan personel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Syahganda.
"Ya benar," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Namun demikian, Ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kronologi penangkapan Syahganda. Termasuk, penjelasan pelanggaran yang dilakukan petinggi KAMI tersebut. []
Loading...
loading...