Sekjen MUI: Jelas UU Cipta Kerja untuk Memuluskan Kepentingan Investor dari China - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 09 Oktober 2020

Sekjen MUI: Jelas UU Cipta Kerja untuk Memuluskan Kepentingan Investor dari China

Sekjen MUI: Jelas UU Cipta Kerja untuk Memuluskan Kepentingan Investor dari China

Sekjen MUI: Jelas UU Cipta Kerja untuk Memuluskan Kepentingan Investor dari China

CMBC Indonesia -  Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, memberikan kritik terhadap UU Cipta Kerja. Menurut Anwar, UU Cipta Kerja bertujuan memuluskan jalan bagi investor yang akan masuk ke Indonesia.

"Dari penjelasan Presiden Jokowi dalam acara pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2020 jelaslah bahwa pengajuan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja oleh pemerintah kepada DPR adalah untuk memuluskan jalan bagi para investor yang akan masuk ke negeri ini dan itu terlihat jelas ketika Jokowi menjamin akan adanya inflow atau investasi baru yang akan masuk ke Indonesia minimal senilai 20 miliar USD Dollar," kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Anwar menilai bahwa UU tersebut untuk melapangkan jalan para investor. Menurutnya, pemerintah ingin memuluskan investor dari Tiongkok.

"Jadi dengan demikian jelaslah bahwa UU ini dibuat adalah memang untuk kepentingan menyambut dan melapangkan jalan bagi para investor terutama dari luar. Pertanyaannya dari luarnya dari mana? Jawabnya tentu darimana saja terutama dari China atau Tiongkok karena kita tahu para investor dari China sering mempersyarakatkan tenaga kerja yang akan mereka pergunakan adalah tenaga kerja dari negara mereka sendiri," sebutnya.

Anwar mengatakan bahwa ada beberapa syarat jika perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing (TKA). Ia menyebut dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan berbeda dengan aturan yang lama mengenai perekrutan TKA.

"Dan keinginan mereka itu tentu sudah terpenuhi dan terakomodasi di dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan terkait dengan penggunaan TKA, di mana dalam Undang-Undang yang ada sebelumnya ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi bila sebuah perusahaan ingin mempergunakan TKA yaitu pertama perusahaan tersebut harus punya rencana penggunaan TKA. Kedua mereka harus mengurus visa tinggal terbatas untuk TKA tersebut dan ketiga perusahaannya harus mendapatkan izin menggunakan TKA," jelasnya.

"Tapi dalam UU Cipta Kerja yang ada sekarang ini mereka tidak lagi harus mengurus visa tinggal terbatas dan mendapatkan izin menggunakan TKA dari pemerintah. Ini artinya mereka bebas untuk merekrut, membawa dan mempekerjakan TKA dari negara mereka di perusahaan-perusahaan yang mereka dirikan dan bangun di Indonesia dan mereka hanya cukup dengan membuat rencana penggunaan TKA tersebut," lanjut Anwar. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved