Kisah Miris Yaidah, Dipersulit Urus Akta Kematian di Surabaya hingga Jauh-jauh ke Kemendagri - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2020

Kisah Miris Yaidah, Dipersulit Urus Akta Kematian di Surabaya hingga Jauh-jauh ke Kemendagri

Kisah Miris Yaidah, Dipersulit Urus Akta Kematian di Surabaya hingga Jauh-jauh ke Kemendagri

Kisah Miris Yaidah, Dipersulit Urus Akta Kematian di Surabaya hingga Jauh-jauh ke Kemendagri



CMBC Indonesia - Seorang warga Surabaya, Yaidah, terpaksa harus mengurus akta kematian anaknya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perempuan 51 tahun itu kecewa karena merasa dipersulit saat mengurus di Dispendukcapil.

"Iya, benar. Itu ngurusnya (Kemendagri). Itu ngurusnya tanggal 22 September. Sampainya (di Jakarta) tanggal 23, baru tanggal 24 saya pulang. Saya berangkat sendiri," ujar Yaidah kepada detikcom, Senin (26/10/2020).

Warga Perum Lembah Harapan, Lidah Wetan, Lakarsantri itu mengatakan awalnya ia mengurus akta kematian setelah anaknya yang kedua, Septian Nur Mu'aziz (23), meninggal pada Juli 2020. Ia kemudian berinisiasi mengurus ke kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri.

Sesampai di kelurahan, ia disuruh mengurus surat keterangan meninggal ke rumah sakit. Namun saat surat akan diserahkan, kelurahan di-lockdown sebab ada petugas di sana yang meninggal akibat COVID-19.

Meski begitu, Yaidah mengaku tanggal 25 Agustus, seluruh berkas persyaratan untuk pengajuan akta kematian telah diserahkan. Dari kelurahan, berkas tersebut kemudian dikirim ke Dispendukcapil.

"Berkas itu saya sampaikan. tanggal 25 agustus, berkas itu sudah di dispenduk sebenarnya, sudah terkirim ke Dispenduk, dikirim pihak kelurahan," tutur Yaidah.



Namun, sampai berhari-hari ditunggu, rupanya akta kematian itu tak kunjung datang. Bahkan ia mengaku sempat bolak-balik menanyakan ke pihak kelurahan. Adapun alasannya karena data untuk almarhum anaknya belum bisa diakses.

"Berhari-hari tak tunggu tak tengok ke kelurahan belum ada. Bolak balik belum bisa diakses. Lama-lama petugas kelurahan juga kasihan. saya dikasih nomor lah oleh petugas kelurahan nanti kalau sudah jadi dikabari biar gak riwa-riwi," tukas Yaidah.

Akhirnya, pada 21 September, Yaidah mendatangi Dispendukcapil Surabaya di Siola dengan membawa berkas yang diserahkan ke kelurahan. Tapi apa daya di sana ia juga menemui jawaban yang sama bahwa akta belum bisa diakses.

Tak hanya itu, Yaidah juga merasa diperlakukan kurang ramah oleh sejumlah petugas di Dispendukcapil Siola. Di sana ia merasa dipermainkan dengan disuruh kembali ke kelurahan.

"Belum apa-apa saya cuma nanya aja mau ngurus akta kematian langsung jawabnya nyolot. Kalau mengurus akta kematian itu sekarang gak ada tatap muka bu. ibu harus kembali ke kelurahan," kata Yaidah menirukan ucapan petugas.

"Mendengar itu mulai tersulut emosi saya. tak bilang gini. 'Eh kalau bisa diakses di kelurahan, gak mungkin saya sampai ke sini. Ini berkas dari kelurahan, berminggu-minggu di kelurahan lalu disuruh balik ke kelurahan, saya bilang gitu. Akhirnya saya disuruh naik ke lantai 3," ujarnya.



Di lantai 3, Yaidah justru disuruh oleh petugas yang memintanya untuk mengurus di lantai 1. Ia juga sama mendapat perlakuan yang kurang ramah.

Alhasil, Yaidah semakin emosi mendengar itu. Padahal ia sudah menunggu selama berjam-jam. Petugas itu kemudian menerangkan bahwa data kematian anaknya tak bisa diakses karena ada tanda petik atas di nama anaknya. Dan hal itu harus menunggu konsultasi dari Kemendagri terlebih dahulu.

"Dia bilang 'yo gak bisa, semua itu harus sesuai dengan data. Tanda petik itu harus nunggu dari Kemendagri pusat. lama dong? tanya saya. Yo lama wong yang dikirim bulan Juli aja baru jadi barusan, sambil ngeloyor masuk. bingung saya gak karu-karuan," tuturnya.

Merasa putus asa, Yaidah kemudian memutuskan untuk pergi ke Kemendagri di Jakarta. Ia kemudian pamit ke suaminya dan pergi dengan kereta seorang diri.

"Akhirnya saya izin suami mau nekat berangkat ke Jakarta. Saya dari Senen naik ojek online ke Kemendagri pusat, ternyata salah. bukan di situ, kalau masalah akta kematian, kelahiran dan lain-lain masalah catatan sipil itu itu di Dirjen Dukcapil di Jakarta Selatan," tukas Yaidah. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved