Ngabalin dan Andreau Terlihat Akrab, Ini Obrolan Mereka di Demak Sebelum Edhy Ditangkap KPK - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 29 November 2020

Ngabalin dan Andreau Terlihat Akrab, Ini Obrolan Mereka di Demak Sebelum Edhy Ditangkap KPK

Ngabalin dan Andreau Terlihat Akrab, Ini Obrolan Mereka di Demak Sebelum Edhy Ditangkap KPK

Ngabalin dan Andreau Terlihat Akrab, Ini Obrolan Mereka di Demak Sebelum Edhy Ditangkap KPK


CMBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memperkenalkan 22 pejabat baru di lingkungan kementerian yang menempati kursi Penasihat Menteri dan Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan pada 20 Januari 2020.

Di posisi Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan, Ali Mochtar Ngabalin menjabat sebagai pembina.



Selain kunjungan kerja ke Amerika Serikat, kunjungan kerja terakhir Edhy sebelum ditangkap KPK, Ngabalin juga diketahui beberapa kali ikut mendampingi menteri asal Partai Gerindra itu kunjungan kerja ke bebrapa daerah.

Misalnya, saat kunjungan kerja Edhy ke Kabupaten Demak pada 8 Juli 2020 lalu. Ngabalin bersama Staf Khusus Edhy, yaitu Andreau Misanta Pribadi ikut dalam kunjungan tersebut.

Dalam kasus dugaan suap usaha budi daya benih lobster 2020, Edhy dan Andreau serta lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ngabalin sendiri tidak ikut ditangkap karena dianggap tidak ikut terlibat.

Pada video berdurasi 1:30 detik yang viral di media sosial, Ngabalin dan Andreau terlihat akrab.

Andreau yang merekam video meminta Ngabalin memberikan pernyataan terkait kunjungan kerja mereka ke Kabupaten Demak.

"Selamat pagi, kami lagi ada di Kantor Bupati Demak, siap-siap. Silahkan ada (yang disampaikan) Bang Ngabalin," kata Andreau dalam membuka percakapan mereka.

"Yes, apa kabar semua seluruh rakyat Indonesia, kawan dimanapun anda berada, kami sedang mengawal menteri baru periode kedua Jokowi, namanya Dr. H. Edhy Prabowo di Kabupaten Demak. Melihat langsung apa kebijakan-kebijakan menteri di lapangan, koordinasi dengan Bupati dan seluruh pemangku kepentingan nelayan. Kita pastikan kebijakan-kebijakam yang dilakukan Menteri Edhy sekarang adalah mendatangkan kemaslahatan untuk kesejahteraan nelayan, itu pasti. Kenapa saya tahu? Iya lah saya kan Komisi Pemangku Kebijakan Publik dan Kantor Staf Presiden (KSP). Kita mengawal kebijakan-kebijakan Presiden yang dilakukan oleh Menteri Edhy. Ha ha ha. Jadi jangan ada yang nyinyir-nyinyir, fitnah-fitnah sini fitnah sini, ikhlas dong. Ini menteri baru sekarang. Oke? Muachh..." kata Ngabalin panjang lebar.

Atas testimoni Ngabalin tersebut, Andreau mengucapkan terima kasih.

"Terima kasih Bang Ngabalin, untuk nelayan maju, Indonesia maju. Saya Andreau Misanta, Staf Khusus Menteri. Kami hari ini akan keliling lanjut ke..." lanjut dia dalam video yang sama.

Terakit kasus ini, Andreu Pribadi Masita diketahui bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster KKP.

Andreu memegang peran penting dalam teknis ekspor benih lobster. Dia berwenang melakukan penunjukan perusahaan jasa kargo yang akan memegang izin usaha budidaya benih lobster.

KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Yaitu, Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP; Safri sebagai Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta sebagai Stafsus Menteri KKP; Siswadi sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK); Ainul Faqih sebagai Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin; dan Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved