Kewenangan Sri Mulyani Di Draf Omnibus Law Keuangan Bertambah, Rizal Ramli: Ironi Makin Menjadi-jadi - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 02 Desember 2020

Kewenangan Sri Mulyani Di Draf Omnibus Law Keuangan Bertambah, Rizal Ramli: Ironi Makin Menjadi-jadi

Kewenangan Sri Mulyani Di Draf Omnibus Law Keuangan Bertambah, Rizal Ramli: Ironi Makin Menjadi-jadi

Kewenangan Sri Mulyani Di Draf Omnibus Law Keuangan Bertambah, Rizal Ramli: Ironi Makin Menjadi-jadi


CMBC Indonesia - Kewenangan Menteri Keuangan akan bertambah lewat adanya Omnibus Law Sektor Keuangan. Nantinya Menteri Keuangan akan berperan dalam menilai kinerja anggaran dan operasional OJK dan LPS.

Di dalam Omnibus Law Sektor Keuangan, Menkeu berwenang untuk melakukan penilaian anggaran OJK sebelum diajukan kepada DPR. Sebelumnya, OJK bisa langsung meminta persetujuan dari DPR. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 63.



Merespons hal itu ekonom senior Rizal Ramli berpendapat semakin ironi jika Menteri Keuangan nantinya bertambah sedangkan kemampuan untuk menyelesaikan masalah semakin tidai ada.

Mantan Menteri Perokonomian itu juga melihat selama Sri Mulyani menjabat Menkeu angka-angka yang disampaikan ke publik banyak kebohongan. '

"Ironi yang semakin menjadi-jadi. Kekuasaan semakin ditumpuk, tapi kemampuan untuk selesaikan masalah semakin nihil. Angka-angkapun banyak "bluffing" atau bohongnya. Mau kemana? Omnibus Law Keuangan," demikian pendapat Rizal Ramli, Selasa (1/12).

Dalam merancang draf RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, Komisi XI telah melakukan evaluasi dan analisis terhadap 8 produk Undang-Undang (UU), salah satunya adalah UU 9/ 2016 tentang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

UU tentang PPKSK mengatur jalannya tugas dan wewenang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Meskipun pengambilan keputusan KSSK dilakukan secara mufakat, namun ketika mufakat itu tidak tercapai Menteri Keuangan memiliki kekuatan besar sebagai pengambil keputusan terakhir di rapat KSSK.(RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved