Milad GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 05 Desember 2020

Milad GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Milad GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Milad GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

CMBC Indonesia - Sekelompok massa memperingati Milad ke-44 Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Mereka juga mengibarkan bendera Bulan Bintang di sejumlah lokasi di Banda Aceh.

Massa sempat berkonvoi di seputaran kota Banda Aceh dan mengibarkan bendera bulan bintang di sepanjang jalan fly over Simpang Surabaya. Namun, pengibaran bendera tidak berlangsung lama.

Aparat TNI dan Polri langsung menurunkan bendera itu. Massa mengakhiri konvoi di Masjid Raya Baiturrahman. Di sana mereka hendak menaikkan bendera bulan bintang, tapi diadang oleh petugas yang sudah berjaga di lokasi.

Sempat terjadi dialog antara aparat keamanan dan massa. Akhirnya massa hanya menyampaikan ikrar di halaman Masjid Raya Baiturrahman dan mendesak agar Pemerintah Indonesia merealisasikan seluruh butir-butir MoU Helsinki.

"Hari ini Milad GAM, bendera Bulan Bintang wajib berkibar sudah ada aturannya ini," kata seorang dari massa sambil mengangkat bendera di halaman Masjid Raya Baiturrahmam, Jumat, 4 Desember 2020.



Komandan Kodim 0101/BS Letkol Inf Abdul Razak Rangkuti mengatakan, ratusan orang itu hanya menyampaikan aspirasi, meskipun bendera sakral GAM itu sempat berkibar sebentar saja.

"Mereka mengatakan ikrar bahwa bendera mereka bukan bendera separatis. Tapi saya sampaikan tidak ada bendera selain bendera Merah Putih," kata Razak kepada wartawan.

Kepada massa ia juga menyampaikan agar tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan tetap menjaga jarak. "Tadi kita cuma mengingatkan untuk menjaga jarak. Tapi sempat berkibar (bendera bulan bintang) tapi sebentar saja," ujarnya.

Soal bendera Bulan Bintang ini masih menjadi polemik di tingkat Pemerintah Pusat karena dinilai mirip dengan bendera gerakan separatis. Padahal sebelumnya, pada 25 Maret 2013, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh telah mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang penetapan Bendera dan Lambang Aceh. Namun Pemerintah Pusat belum merestui bendera itu untuk dikibarkan. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved