Dibekuk di Malang, Ferdy Yuman Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Nurhadi - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 10 Januari 2021

Dibekuk di Malang, Ferdy Yuman Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Nurhadi

Dibekuk di Malang, Ferdy Yuman Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Nurhadi

Dibekuk di Malang, Ferdy Yuman Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Nurhadi


CMBC Indonesia - Ferdy Yuman ditangkap penyidik KPK karena diduga ikut membantu menyembunyikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

 Sebelum ditangkap, Ferdy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Nurhadi (NHD).

"Semalam Tim Satgas kami telah menangkap seorang FY (Ferdy Yuman) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak perkara menghalang-halangi (OJ) upaya lidik (penyelidikan), sidik (penyidikan), dalam penanganan perkara atas nama tersangka NHD (Nurhadi) dkk," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Minggu (10/1/2021).

Tim KPK, beserta Ferdy saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dari Malang, Jawa Timur. Ferdy akan diperiksa penyidik lebih lanjut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Diberitakan sebelumnya, Ferdy Yuman, salah seorang pihak swasta terkait kasus suap dan gratifikasi ditangkap KPK. Ferdy ditangkap karena diduga ikut membantu menyembunyikan Nurhadi.

"Ferdy Yuman orang yang membantu penyembunyian NHD dan RH (Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi) berhasil ditangkap di Malang, dengan sangkaan Pasal 21 menghalangi penyidikan," kata pimpinan KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan.

Nawawi menekankan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang berusaha menghalangi-halangi penanganan perkara di KPK. Apa yang dilakukan KPK kepada Ferdy, sebut Nawawi, merupakan peringatan.

"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," tegasnya.

Untuk diketahui, Nurhadi sendiri sudah didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Selain itu, Hiendra Soenjoto juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Hiendra ditetapkan tersangka sebagai penyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono terkait penanganan perkara di sejumlah pengadilan negeri.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved