Ini yang Masuk Kategori Pam Swakarsa di Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 22 Januari 2021

Ini yang Masuk Kategori Pam Swakarsa di Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020

Ini yang Masuk Kategori Pam Swakarsa di Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020

Ini yang Masuk Kategori Pam Swakarsa di Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020

CMBC Indonesia - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo memasukkan 'peningkatan peran Pam Swakarsa' dalam salah satu program prioritasnya. Ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Kapolri mengenai Pam Swakarsa yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis di akhir 2020 lalu.

Peraturan Kapolri (Perkap) soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah 'swakarsa' berarti 'keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain'. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.

Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatakan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.

Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini diatur di Pasal 3. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 3
1. Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban

Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearian lokal ini dirinci di Pasal 3 ayat 4.

Pasal 3
(4)Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
a. Pecalang di Bali;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. Siswa Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa Bhayangkara.

Pam Swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri.

Dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR pada Rabu (20/1/2021) kemarin, Komjen Listyo sigit memasukkan soal 'peningkatan peran Pam Swakarsa' dalam salah satu program prioritasnya.

Komjen Listyo Sigit menyebut Pam Swakarsa nantinya akan coba diintegrasikan dengan teknologi informasi. Ini semua bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masarakat.

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa perlu diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali dan tentunya kita integrasikan dengan perkembangan teknologi dan informasi fasilitas-fasilitas yang ada di Polri," ujar Komjen Sigit.

"Sehingga kemudian bagaimana Pam Swakarsa ini bisa tersambung atau terkonek dengan petugas-petugas kepolisian," imbuhnya. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved