Keluarga Ba'asyir Ingat Niat Jokowi Beri Pembebesan Bersyarat, Namun Digagalkan Wiranto - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 06 Januari 2021

Keluarga Ba'asyir Ingat Niat Jokowi Beri Pembebesan Bersyarat, Namun Digagalkan Wiranto

Keluarga Ba'asyir Ingat Niat Jokowi Beri Pembebesan Bersyarat, Namun Digagalkan Wiranto

Keluarga Ba'asyir Ingat Niat Jokowi Beri Pembebesan Bersyarat, Namun Digagalkan Wiranto

CMBC Indonesia - Drama pembebasan bersyarat narapidana terorisme, Abu Bakar Bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir pada 2019 silam masih membekas diingatan keluarga.

Putra ketiga Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim, menceritakan harapan pihak keluarga yang kala itu melihat sinyal positif dari pemerintah.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah membuka peluang untuk memberikan pembebsan bersyarat kepada Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan perawatan kesehatan yang menjadi hak dari setiap warga negara.

Namun, niat baik Jokowi, kata Abdul Rochim, gagal karena Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan kala itu, Wiranto, tidak jadi memberikan pembebesan bersyarat kepada Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki tersebut.

"Pernah Pak Jokowi mau kasih sekali, tapi dibatalin sama Wiranto. Pas mau pemilu 2019 kemarin itu," ungkap Abdul Rochim saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/1).

Pada saat wacana pembebesan bersyarat itu ramai diperbincangkan, Abdul Rochim dan keluarga juga mengaku ingat kontribusi mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Megawati, Yusril Ihza Mahendra.

"Kan itu di lobi oleh Pak Yusril melalui Presiden, bahwa di sana ada jalur hukumnya untuk orang seperti beliau (Abu Bakar Ba'asyir) untuk dibebaskan atau ditahan di rumah itu ada aturan hukumnya," katanya.

Dari situ, Abdul Rochim mengatakan pihak keluarga menunggu-menunggu kabar positif dari pemerintah. Namun, keputusan yang disampaikan justru berkata lain.

"Tinggal Pak Presiden mau enggak mengambil kebijakan itu. Di lobi oleh beliau (Yusril), mau pak presiden awalnya. Tapi dibatalin sama menterinya," ujarnya.

"Baru kali ini presiden ngasih keputusan menterinya yang batalin," sambung Abdul Rochim.

Kendati begitu, kebebasan yang akan didapat Abu Bakar Ba'asyir usai menjalani vonis hukuman penjara selama 15 tahun terbayar. Abdul Rochim menyatakan, pihak keluarga bersyukur bisa kembali berkumpul dengan ayahandanya.

"Makanya ini alhamdulillah sudah berakhir masa tahannya ini. Tapi bukan karena pemerintah punya sisi kemanusian loh ya. Kalau kemanusian dari dulu sudah kita minta, tapi tidak dikasih-kasih," demikian Abdul Rochim.

Dari pihak Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengabarkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir berlangsung pada Jumat besok (6/1).

Pihak keluarga rencananya akan menjemput Pemuka Agama asal Solo tersebut bersama dengan Tim Pengacara Muslim (TMP) esok pagi. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved