Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Kepsek SMKN 2 Padang Siap Dipecat - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 26 Januari 2021

Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Kepsek SMKN 2 Padang Siap Dipecat

Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Kepsek SMKN 2 Padang Siap Dipecat

Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Kepsek SMKN 2 Padang Siap Dipecat


CMBC Indonesia - Aturan di SMK Negeri 2 Padang yang membuat siswi nonmuslim diminta berjilbab menjadi polemik. Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi, mengaku dirinya siap bertanggungjawab dan dipecat gegara polemik tersebut.

"Saya siap dipecat kalau kami salah, tapi lihat ke lapangan dulu, apa yang (sebenarnya) kami lakukan," kata Rusmadi kepada wartawan di Padang, Senin (25/1/2021).

Dia mengaku tak pernah ada aturan yang menyatakan siswi nonmuslim wajib menggunakan jilbab ke sekolah. Dia menyebut pihak sekolah tak pernah memaksa siswi nonmuslim menggunakan jilbab ke sekolah.


"Wajib itu mematuhi peraturan, bukan wajib memakai baju muslim untuk orang nonmuslim," ujar Rusmadi.

"Dari awal saya sudah mengingatkan kawan-kawan (semua guru), jangan maawai atau menyentuh anak-anak kita yang nonmuslim. Biarkan saja, kalau dia mau sama pakaiannya silakan. Tidak mau, jangan dipaksa. Sudah kita antisipasi dari awal," sambungnya.

Rusmadi kemudian memperlihatkan aturan yang dibuat dan diperbarui setiap tahun. Ketertiban dan penampilan pakaian diatur dalam pasal 3.

Dalam aturan itu, pakaian muslim disebut hanya untuk hari Jumat. Aturan itu menyebut pakaian muslim lengkap, celana panjang atau rok abu-abu model standar SMK Negeri 2 Padang, sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih sampai betis, serta ikat pinggang standar kulit hitam.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat juga sudah mengirim tim khusus ke SMK Negeri 2 Padang guna melakukan investigasi viralnya video adu argumen antara orang tua siswi nonmuslim dan pihak sekolah. Pihak Disdik Sumbar juga menyebut tak ada intimidasi di sekolah.

"Kita lihat dulu bagaimana hasilnya. Akan kita proses sesuai aturan," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri kepada wartawan.

"Saya ingin mempertegas, bahwa tidak ada intimidasi atau paksaan sama sekali di sekolah, karena memang tidak diperbolehkan. Kami sudah turunkan tim, dan timnya masih bekerja, belum membuat hasil tertulis. Yang pasti tim akan mengambil data informasi semuanya," sambungnya.

Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi (Jeka-detikcom) Foto: Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi (Jeka-detikcom)

Dia mengatakan aturan soal pakaian sekolah sudah diselesaikan sejak lama. Menurutnya, tak perlu ada perdebatan soal seragam sekolah.

"Aturan pakaian dan seragam sekolah itu sudah selesai sejak bertahun-tahun lalu. Tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi," tambah Adib.

Kasus ini menjadi viral, setelah Elianu Hia menggunggah tayangan live di akun Facebook-nya pada Kamis (21/1). Video itu memperlihatkan adu argumen antara Elianu dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Zakri Zaini.

Elianu mengaku dipanggil pihak sekolah karena anaknya tidak mengenakan jilbab. Putrinya tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim.

Video tersebut viral dan menjadi polemik. Mendikbud Nadiem Makarim menilai aturan tersebut intoleran dan meminta pihak terlibat ditindak tegas.

"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya," ucap Nadiem.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved