Terungkap Oknum Anggota DPRD Medan Intervensi Penertiban Bangunan Liar - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 14 Maret 2021

Terungkap Oknum Anggota DPRD Medan Intervensi Penertiban Bangunan Liar

Terungkap Oknum Anggota DPRD Medan Intervensi Penertiban Bangunan Liar

Terungkap Oknum Anggota DPRD Medan Intervensi Penertiban Bangunan Liar

CMBC Indonesia - Penertiban bangunan liar di Kota Medan, Sumatera Utara, tidak berjalan mudah. Diduga ada oknum anggota DPRD Medan yang membekingi berdirinya bangunan liar di Medan. 

Hal ini mulai terkuak saat Sekretaris Gerakan Pemuda Al-Washliyah Kota Medan Ade Ritonga menyoroti tentang sengkarut bangunan liar, dan menyebutkan keterlibatan oknum Anggota DPRD Kota Medan berinisial P.

Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Kota Medan M. Sofyan mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mendapatkan intervensi dari oknum Anggota DPRD Medan berinisial P tersebut saat hendak mengeksekusi bangunan yang menyalahi aturan.

“Terakhir saat eksekusi bangunan eks Portibi di Kesawan memang tidak ada intervensi. Tapi sebelum-sebelumnya, oknum tersebut sering mencoba melakukan intervensi agar bangunan yang akan kami eksekusi tidak jadi dieksekusi,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan via sambungan telepon, Sabtu (13/3) malam dilansir dari medanheadlines.com---jaringan Suara.com.

Sementara Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Benny Iskandar saat diwawancarai menjelaskan bahwa setidaknya oknum berinisial P yang dimaksud pernah mencoba melindungi dua bangunan yang menyalahi aturan.

Pertama, sebuah rumah sakit yang sedang dibangun di Jalan S. Parman. Rumah sakit tersebut dibangun dengan ketinggian yang tidak sesuai dengan regulasi. Kedua, sebuah bangunan yang “memakan” sempadan di Jalan Durung, Medan Perjuangan.

“Beberapa waktu lalu oknum tersebut pernah meminta agar rumah sakit yang di Jalan S. Parman itu tidak ditindak, padahal tinggi bangunannya tidak sesuai dengan izinnya. Kemudian ada juga waktu itu bangunan yang makan sempadan di Jalan Durung, oknum itu meminta untuk tidak ditindak,” jelasnya.

“Akan tetapi walaupun mendapatkan intervensi, kami tetap mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran agar Satpol PP dapat mengeksekusinya,” tandas Benny.[sc]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved