Mahfud Harap RUU Perampasan Aset Dapat Segera Menjadi Undang-Undang - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 30 April 2021

Mahfud Harap RUU Perampasan Aset Dapat Segera Menjadi Undang-Undang

Mahfud Harap RUU Perampasan Aset Dapat Segera Menjadi Undang-Undang

Mahfud Harap RUU Perampasan Aset Dapat Segera Menjadi Undang-Undang

CMBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bilamana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat penting untuk segera diselesaikan pembahasannya.

"RUU Perampasan Aset tetaplah merupakan RUU sangat penting untuk segera diselesaikan," kata Mahfud dalam  dalam acara PPATK Legal Forum bertajuk "Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana: Pantaskah Masuk Prioritas?" secara virtual, Kamis (29/4/2021).

Di sisi lain, menurut Mahfud berujar sejatinya regulasi penyelamatan aset masih tersebar di dalam berbagai peraturan Undang-Undang. Namun dianggapnya peraturan-peraturan tersebut belum optimal dalam implementasinya.

"Sehingga kita menganggap perlu undang-undang Perampasan Aset menjadi sebuah undang-undang mandiri mengambil roh dan substansi yang ada di berbagai peraturan perundang-undangan tersebut. Sehingga lebih bsia dipedomani dalam satu pandangan yang sama," jelas Mahfud.

Mahfud menekankan sejatinya RUU Perampasan Aset merupakan salah satu RUU yang masuk dalam long list program legislasi nasional tahun 2020-2024 yang merupakan inisiatif dari pemerintah.

Ia pun berharap jika RUU Perampasan Aset bisa segera selesai pembahasannya di tahun 2022. Namun jika dinilai mendesak bahkan bisa dipercepat lagi agar segera bisa dibahas dan diselesaikan pada tahun 2021.

"Bahkan kesimpulan pertemuan ini sangat mendesak bisa juga diadakan revisi prolegnas prioritas tahun 2021.  Tergantung kesiapan kita sebenarnya," tutur Mahfud. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved