Pengacara Heran Jaksa Nilai Syahganda Berupaya Turunkan Presiden - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 02 April 2021

Pengacara Heran Jaksa Nilai Syahganda Berupaya Turunkan Presiden

Pengacara Heran Jaksa Nilai Syahganda Berupaya Turunkan Presiden

Pengacara Heran Jaksa Nilai Syahganda Berupaya Turunkan Presiden


CMBC Indonesia - Pengacara Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri, heran jaksa membahas chat WhatsApp group 'Deklarator KAMI' dalam tuntutan. Alkatiri menyebut hal itu tak sesuai dengan kasus yang menjerat Syahganda.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/4/2021), jaksa menuntut Syahganda 6 tahun penjara karena dianggap terbukti menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Jaksa juga menyebut ada upaya dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) untuk menurunkan presiden yang terungkap dalam chat grup WA 'Deklarator KAMI'.

"Juga terdapat maksud dan tujuan lain dari anggota group WhatsApp Deklarator KAMI dengan menggunakan momentum demonstrasi masyarakat, buruh, bersama mahasiswa untuk menurunkan presiden apabila dalam aksi demontrasi pada tanggal 13 Oktober 2020 terjadi chaos yang lebih besar maka KAMI akan membentuk tim kecil untuk menghadap ke presiden dan meminta untuk turun dari jabatannya," ujar jaksa Paris Manalu dalam persidangan.

Terkait hal itu, Alkatiri menyebut tuntutan jaksa sudah melebar dari dakwaan. Alkatiri menilai dakwaan Syahganda terkait cuitan.

"Mereka juga banyak bahas soal WA padahal dalam dakwaan dan fakta persidangan nggak ada WA. Dia (Syahganda) kan di dakwaan masalah Twitter-nya, kok larinya ke WA, seolah-olah ada sesuatu makar apalah itu, kan aneh arahnya ke situ seolah-olah. Jadi nggak bicara substansi masalah Syahganda tapi ke mana-mana," kata Alkatiri.

Alkatiri menyebut jaksa hanya menuntut berdasarkan BAP, bukan fakta persidangan. Dia juga mempertanyakan pengenaan pasal 14 ayat 1 UU RI No 1/1946.

"Tadi itu sama saja dengan 18 kali kita sidang itu tidak ada artinya. Kalau yang dipakai BAP, langsung saja BAP berikan hakim, putus," ujar Alkatiri.

"Kami juga heran kenapa diambilkan pasal yang materiil ya. Materiil itu kan harus terbukti dulu ada kerusuhan disebabkan oleh Syahganda dan sebagainya. Kalau pasal lain, 14 ayat 2 itu masih potensi ya kan, dan perbuatan Syahganda di Twitter-nya itu tidak ada hubungan dengan kerusuhan. Masa ada Twitter tanggal 10 (Oktober), kerusuhan tanggal 8 dimasalahkan, ada Twitter tanggal 8 siang ada kerusuhan juga tanggal 8 itu juga, mana ada orang di jalan baca Twitter kan nggak ada," lanjutnya.


Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi bakal berlangsung Kamis (8/4). Alkatiri menegaskan pihaknya tetap memperjuangkan Syahganda bisa diputus bebas.

"Ya kami fight untuk bebas. Nggak ada pilihan lain. Untuk diringankan (tidak ada), bebas kami inginkan. Mudah-mudahan hakim objektif, fair karena hakim ini wakil Tuhan di dunia ini," ucapnya.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved