Ajak Demo Turunkan Jokowi, Kader HMI Ambon Diciduk Polisi, Terancam Penjara 6 Tahun - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 30 Juli 2021

Ajak Demo Turunkan Jokowi, Kader HMI Ambon Diciduk Polisi, Terancam Penjara 6 Tahun

Ajak Demo Turunkan Jokowi, Kader HMI Ambon Diciduk Polisi, Terancam Penjara 6 Tahun

Ajak Demo Turunkan Jokowi, Kader HMI Ambon Diciduk Polisi, Terancam Penjara 6 Tahun

CMBC Indonesia -  Seorang aktivis mahasiswa di Kota Ambon, Maluku harus berurusan dengan kepolisian.

Pria bernama Risman Soulissa diciduk petugas lantaran mengajak warga melakukan demo pencopotan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Dikutip dari TribunAmbon.com, ajakan itu Risman unggah lewat akun media sosial Facebook.

"Semua diundang, kecuali Intel, Satpol PP, dan Pemerintah. Karena mereka bukan Kawan kami," tulisnya.

Belakangan diketahui, Soulissa merupakan kader dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon.

Risman kemudian diciduk polisi pada Minggu (25/7/2021) malam.

Dirinya ditangkap di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Tempat tersebut tidak jauh dari Bundaran Leimena, tempatnya biasa melakukan orasi.

Risman sudah diamankan di Polresta Pulau Ambon Pp Lease untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Kata polisi

Paur Subbag Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Izac Leatemia membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, selain Risman ada 8 orang yang lainnya turut diperiksa sebagai saksi.

"Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Risman sudah diproses. Kita langsung periksa saksi-saksi, dan sampai saat ini sudah 8 orang diperiksa," ujarnya dikutip dari TribunAmbon.com, Kamis (29/7/2021).

Leatemia melanjutkan, 8 saksi yang telah diperiksa tersebut, termasuk pelapor dari Satpol PP.

Namun, Leatemia enggan menyebutkan siapa saja saksi yang diperiksa, bahkan nama pelapor juga disembunyikan.

Resmi jadi tersangka

Polresta Ambon dan Pp Lease selanjutnya resmi menetapkan Risman sebagai tersangka pada Senin (26/7/2021).

Risman dijerat Pasal 45A Ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut memberikan sanksi kepada pelanggarnya hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Atas perbuatannya itu, Risman diancam dengan hukuman penjara 4 hingga 6 tahun penjara,"ungkap Leatemia, dikutip dari TribunAmbon.com.

Tuai protes

Penetapan Risman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian menimbulkan protes.

Baik dari Praktisi Hukum asal Kota Ambon, Adam Hadiba.

Ia menyatakan, kejadian yang menima mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) itu adalah bagian dari pembungkaman terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Hak ini mengacu pada pasal 28 UUD 1945.

Menurut Adam , unggahan Risman di Facebook merupakan bagian dari kritik terhadap pemerintah dan bukan melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Dia pun menilai, penyidik kepolisian terlalu terburu-buru, bahkan keliru menetapkan status terkini dalam kasus tersebut.

"Dilihat dari unggahan Risman di media sosial itu bukan ujaran kebencian. Penyidik terlalu terburu buru dan keliru mentepakan Risman tersangka," ujarnya, dikutip dari TribunAmbon.com.

Baginya, penetapan telah mengesampingkan niilai kemanusiaan dan HAM.

Apalagi Risman seorang Mahasiswa yang pada hakikatnya adalah bagian dari penyambung lidah masyarakat.

HMI ancam akan demo

Ketua Umum Badko HMI Maluku dan Maluku Utara, Firdaus Arey menilai penangkapan Risman adalah upaya pengekangan kebebasan berpendapat.

"Pada prinsipnya penyampaian pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tulisan secara tegas dilindungi oleh undang-undang."

"Sehingga kritik kepada pemerintah tidak dapat dianggap sebagai sebuah ancaman,' ujar Firdaus dalam rilis, dikutip dari TribunAmbon.com, Kamis (29/7/2021).

Arey menyebut, penjemputan secara paksa yang dilakukan terhadap Risman juga dinilai tak sesuai hukum yang berlaku.

"Risman bukan pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa sehingga harus dijemput secara paksa," kata Arey.

Langkah polisi menangkap Risman juga disebut menyimpang dari Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Harusnya pemecahanan masalah dengan musyawarah. Dimana menjadikan proses hukum sebagai upaya terakhir. Bukan bertindak sebaliknya, yang justru menurunkan citra Institusi kepolisian," ucap Arey.

Terakhir Arey menegaskan, apabila Risman tak dibebaskan, pihaknya mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar untuk melakukan aksi. [tribun]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved