Di Mata PPP Kebijakan 20 Menit Makan Di Restoran Tidak Masuk Akal,Wajar Jadi Lelucon - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 28 Juli 2021

Di Mata PPP Kebijakan 20 Menit Makan Di Restoran Tidak Masuk Akal,Wajar Jadi Lelucon

Di Mata PPP Kebijakan 20 Menit Makan Di Restoran Tidak Masuk Akal,Wajar Jadi Lelucon

Di Mata PPP Kebijakan 20 Menit Makan Di Restoran Tidak Masuk Akal,Wajar Jadi Lelucon


CMBC Indonesia - Kebijakan pemerintah memberi waktu 20 menit makan di tempat bagi pengunjung rumah makan menjadi bahan lelucon.

Tenggat wajtu itu sebagai konsekuenesi penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang resmi berlaku sejak 26 Juli.

Kebijakan ini dianggap tidak akan efektif dalam menekan laju penyebaran pandemi virus corona baru (Covid-19) yang saat ini mulai mengganas.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi sepakat dengan masyarakat bahwa kebijakan makan selama 20 menit itu tidak masuk akal.

Sebab, kata Baidowi setiap orang memiliki cara makan yang berbeda-beda.

"Memang ndak masuk akal makan dalam waktu 20 menit. Makanan tidak bisa dikunyah sampek halus tapi buru-buruu ditelan,” ucap Baidowi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/7).

Anggota Komisi VI DPR RI ini menambahkan, jika dikhawatirkan tempat makan menjadi klaster Covid-19.

Menurut pria yang karib disapa Awik ini, seharusnya tempat makan tidak dibuka dulu guna mencegah terjadinya penyebaran virus.

“Seharusnya untuk makan di restoran jangan dibuka dulu kalau memang mengkhawatirkan daripada dikasih waktu 20 menit,” imbuhnya.

Dia menyarankan agar pemerintah memberikan waktu sedikit lebih panjang untuk para pengunjung restoran.

Dengan demikian, Awi meyakini masyarakat akan bisa menikmati makanannya.

Mengingat, dalam sebulan banyak masyarakat tidak bisa menikmati makanan di restoran akibat dari PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah.

"Ya kalau masih ragu take away aja. Atau kalau sudah boleh, ya minimal 30 menit jangka waktunya,” tandasnya.(RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved