Rocky Gerung Blak-blakan Banget: Kalau Punya Otak, Harusnya Dia Mengundurkan Diri Dong - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 05 Juli 2021

Rocky Gerung Blak-blakan Banget: Kalau Punya Otak, Harusnya Dia Mengundurkan Diri Dong

Rocky Gerung Blak-blakan Banget: Kalau Punya Otak, Harusnya Dia Mengundurkan Diri Dong

Rocky Gerung Blak-blakan Banget: Kalau Punya Otak, Harusnya Dia Mengundurkan Diri Dong


CMBC Indonesia - Setelah kritik yang dilontarkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) meledak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung mengeluarkan pernyataan sikapnya. Dalam kritik tersebut, Jokowi disebut sebagai King of Lip Service, di mana ucapannya sering kali dianggap tidak sesuai dengan perbuatannya.

Hal tersebut diungkapkan Rocky Gerung dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya.

"Poinnya Presiden menginginkan Rektor mempertanggungjawabkan mengapa terjadi keributan. Kan aktivitas Rektor UI lah yang membuat Presiden sekarang jadi ribut dan akhirnya Presiden tahu juga bahwa dia (Ari Kuncoro) ternyata merangkap jabatan," jelas Rocky Gerung dikutip GenPI.co, Kamis (1/7).

"Jadi tindakan pertama, sebetulnya Rektor UI meletakan jabatan dulu. Itu sebagai penghormatan terhadap kritik Presiden. Jangan halangi mahasiswa kritik," sambungnya.

Sebelumnya, Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Rektor UI sekaligus Komisaris di sebuah bank BUMN.

Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia itu menilai, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Kuncoro merupakan sebuah tindakan korupsi.

Oleh sebab itu, Rocky Gerung meminta agar Ari Kuncoro segera mundur dari jabatannya sebagai Rektor UI demi menghormati Presiden Jokowi.

"Presiden Jokowi sudah menegur Rektor UI. Nah, kalau Rektor UI punya otak, harusnya dia mengundurkan diri dong. Masa dia nggak menghormati itu?" ungkapnya. Bahkan Rocky Gerung mengungkapkan bahwa Ari Kuncoro tak memiliki kemampuan untuk berpikir politis.

Tak hanya itu, Rocky Gerung juga mengatakan bahwa Ari Kuncoro telah melanggar etika akademik. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga telah mengungkapkan bahwa Ari Kuncoro telah melakukan pelanggaran dua maladministrasi sekaligus.

Salah satunya yaitu melanggar ketentuan Pasal 35 huruf C peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD ataupun swasta. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved