Tak Cuma Pinangki, PT DKI juga Pangkas Hukuman Djoko Tjandra - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 29 Juli 2021

Tak Cuma Pinangki, PT DKI juga Pangkas Hukuman Djoko Tjandra

Tak Cuma Pinangki, PT DKI juga Pangkas Hukuman Djoko Tjandra

Tak Cuma Pinangki, PT DKI juga Pangkas Hukuman Djoko Tjandra


CMBC Indonesia - Pemangkasan masa hukuman bagi pelaku kasus suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, tak cuma diberikan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kepada bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Tapi, pemangkasan masa hukuman bagi pelaku suap lainnya dalam kasus Bank Bali tersebut juga diberikan PT DKI kepada Djoko Soegiarto Tjandra, yang terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Majelis Hakim PT DKI memangkas masa hukuman Djoko Tjandra selama setahun dari vonis 4,5 tahun yang diberikan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa (Djoko Soegiarto Tjandra) dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tulis amar putusan PT DKI yang dilansir laman Mahkamah Agung, Rabu (28/7).

Putusan banding di PT DKI yang mengurangi masa hukuman Djoko Tjandra ini ditetapkan Ketua Majelis Hakim Muhamad Yusuf, dan Anggota Majelis Hakim Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam ketetapannya tersebut, Majelis Hakim PT DKI mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, dalam pertimbangan yang memberatkan Djoko Tjandra  dinilai telah melakukan perbuatan tercela karena tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 terkait kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Sementara dalam pertimbangan yang meringankan, Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung  tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam escrow account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738.

Adapun dalam vonis yang diterima Djoko Tjandra pada Pengadilan Negeri Tipikor adalah menjatuhkan hukuman 4, 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Djoko Tjandra terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice. Ia juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.

Sehingga, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.(RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved